FaktualNews.co

Ini yang Dilakukan Pemkot Pasuruan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Advertorial     Dibaca : 665 kali Penulis:
Ini yang Dilakukan Pemkot Pasuruan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
FaktualNews.co/istimewa
Kegiatan rekonsiliasi yang dibuka Sekda Kota Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menggelar rekonsiliasi pengelolaan barang milik daerah selama tiga hari Rabu – Jum’at (23-25/10/2019) di Hotel Pelangi Kota Malang.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, dihadiri Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala OPD terkait, dan peserta kegiatan.

Menurut Plt Kepala BPKA Kota Pasuruan, Mochamad Amien, diadakannya rekonsiliasi ini bermakna perbuatan menyelesaikan perbedaan, perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula.

Sehingga pengelolaan barang milik daerah untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan aset.

“Juga melakukan pembenahan-pembenahan penatausahaan aset terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK sehingga dapat disusun neraca awal tahun anggaran 2018 Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pasuruan,” kata Amin.

Sementara pesertanya pengurus barang pengguna dan pejabat penatausahaan pengguna barang pada OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan sebanyak 90 orang. Sedangkan narasumber dari BPKA Kota Pasuruan.

Sekda Bahrul Ulum, berpesan pada Kepala OPD selaku pengguna barang, agar lebih memperhatikan terhadap hal– hal yang harus dilakukan terhadap tata kelola barang yang menjadi tanggung jawabnya antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

“Dalam hal ini menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah,” paparnya.

Sekaligus ada dalam penguasaannya dan menyusun serta menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

“Untuk itu perlunya kegiatan rekonsiliasi pengelolaan barang milik daerah ini dimaksimalkan untuk melakukan pembenahan-pembenahan,” ujarnya.

Pembenahan kata Bahrul yakni penatausahaan barang milik daerah yang bisa saling berkoordinasi antar OPD, sehingga dapat disajikan nilai aset yang sebenarnya dalam neraca Pemerintah Kota Pasuruan.

Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi oleh narasumber.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah