TRENGGALEK, FaktualNews.co – Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek, bekerjasama dengan Polres Trenggalek, berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, Selasa (29/10/2019).
Kepala Kesatuan Keamanan Rutan Trenggalek, Gulang Rinanto mengatakan, kejadian itu berawal sekitar pukul 11.30 WIB, ada seorang perempuan Nia atau N yang mau berkunjung ke salah satu napi warga binaan inisial S.
“Sebenarnya jam berkunjung sudah habis, karena rumah N ini jauh, yakni Nganjuk, maka kita juga toleran,” ungkapnya.
Setelah N dipersilahkan masuk, lanjut Gulang, karena pengunjung seorang perempuan maka yang berhak melakukan penggeledahan itu petugas perempuan. Kebetulan petugas perempuan sedang ada tugas lain.
“Awalnya petugas sudah merasa curiga. Sambil menunggu petugas perempuan datang kita pertemukan di gasebo bukan ruang pertemuan antara N dengan napi S yang di dalam Rutan sambil diawasi,” terangnya.
Setelah diawasi petugas, ternyata N menyerahkan barang kepada S. Mengetahui hal itu, langsung dilakukan penggeledahan dan ternyata dari saku S ditemukan barang narkoba jenis sabu seberat satu gram, selanjutnya keduanya diamankan.
“N ini sudah tiga kali berkunjung ke Rutan Trenggalek. Sedangkan S merupakan napi pindahan dari Rutan Tulungagung, sudah lima bulan di Rutan Trenggalek dengan kasus Narkoba,” jelasnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. “Ada pengunjung di Rutan Trenggalek, seorang perempuan N yang akan bertemu napi S. Begitu bertemu N menyerahkan barang tersebut ke S. Sedangkan antara N dan S masih ada kaitan hubungan pertemanan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Calvijn, setelah diamankan dan diinterogasi N dan S mengaku barang tersebut atas suruhan O yang juga seorang napi di Rutan Trenggalek.
“Antara N dan S serta O ini ada keterkaitannya. Dari pengakuan N barang tersebut didapat dari G warga Kediri, yang kini masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata, tambah Calvijn, O yang membuat skenario atau konsep pertemuan N dengan G. Mereka memiliki peran masing-masing, yakni menyerahkan, menerima dan membawa. Untuk membawa barang tersebut N mendapat upah Rp 1 juta.
“Sesuai pengakuan N, S dan O, barang tersebut akan diterima O. Ketiga orang dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk lebih detailnya tunggu pada pers rilis nanti,” pungkasnya.