Untuk Kelabuhi Polisi di Lumajang, Pelaku Simpan 5 Kilogram Sabu di Kemasan Teh Hijau
LUMAJANG, Faktualnews.co – Polres Lumajang menangkap Hanif Rohman (27) asal Kecamatan Tempeh, setelah terbukti menyimpan hampir 5 kilogram sabu di dalam sebuah tas koper di rumahnya.
Kristal haram ini disimpan dalam empat bungkus plastik dengan berat yang tak sama.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dalam sepak terjangnya, pelaku memiliki cara cerdik untuk mengelabuhi Polisi. Sebab, saat ditemukan barang haram ini disimpan dengan bungkus plastik bertuliskan teh hijau.
“Empat plastik berisikan sabu seberat masing-masing 1,04 Kg dan satu plastik berisi sabu seberat 0,66 Kg karena satu plastik tersebut rusak,” terang Kapolres, , Selasa (29/10/2019).
“Segala upaya dihalalkan oleh para kurir dan bandar narkoba untuk dapat lolos dari pemeriksaan petugas. Meski sudah semakin diperketat, namun para tersangka tidak kehabisan akal untuk menyelundupkan barang haram tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Hanif Rohman ini merupakan hasil pengembangan dari Ali Wafa (26) bandar asal Kecamatan Sokobanah, Sampang yang diringkus di Lumajang beberapa waktu lalu. Dua pelaku ini merupakan satu jaringan yang diduga merupakan jaringan Sokobana Sampang.
Atas perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam dengan 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo.