FaktualNews.co

Ditipu Rp 2,5 Miliar, SAM Prudential Laporkan Agency ke Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 3218 kali Penulis:
Ditipu Rp 2,5 Miliar, SAM Prudential Laporkan Agency ke Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Kuasa hukum Hadi Pranoto (baju batik) ditemani suami dari Tho Ratna Listiyani (baju putih).

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penipuan menimpa Tho Ratna Listiyani, salah seorang Senior Agency Manager (SAM) PT Prudential Life Assurance. Hingga kerugian yang ditanggung mencapai Rp2,5 miliar.

Penipuan ini diduga dilakukan agency-nya sendiri, AW, yang baru saja bermitra untuk mengembangkan usaha asuransi bersama, dibawah naungan PT Prudential Life Assurance.

Hadi Pranoto, selaku kuasa hukum Tho Ratna Listiyani, mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan AW ke Polda Jatim, karena dianggap sengaja menipu kliennya.

Mulanya, kasus ini terjadi tahun 2017 lalu. Pada saat itu, Ratna, begitu panggilan Tho Ratna Listiyani. Diperkenalkan oleh temannya, Evi, kepada AW. Dalam perkenalan ini, AW, dikatakan sebagai sosok pekerja keras yang mampu mencarikan nasabah untuk kepentingan asuransi yang dijalankan Ratna.

“AW ini tadinya bekerja di asuransinya HSBC. Nah Bu Evi ini menyampaikan ke Bu Ratna punya teman jago asuransi yang sanggup bla bla bla, pokoknya hebatlah. Dari Bu Evi ini, tertariklah Bu Ratna ini,” ucap Hadi dalam sambungan telepon, Rabu (30/10/2019) malam.

Keyakinan Ratna merekrut AW sebagai agen asuransinya pun semakin kuat, tatkala AW menjanjikan bakal mencarikan nasabah dengan target Rp30 miliar hanya dalam rentan waktu enam tahun, atau Rp5 miliar per tahun.

Namun seiring waktu berjalan, apa yang dijanjikan itu tak kunjung terwujud. Padahal, fee yang diminta AW sudah diberikan Ratna terlebih dahulu secara bertahap, hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

“Belum bekerja ini diminta dulu, setelah dicairkan itu total Rp 2,5 miliar,” lanjut Hadi.

Setahun pertama bermitra dengan Ratna. AW dikatakan Hadi, tak pernah muncul ke kantor untuk bekerja. Sehingga, ia menduga AW telah menipu kliennya.

“Ditunggu setahun kok ndak jebus ya orang (AW) ini, tidak berprestasi. Ya dilaporkanlah ke Polda (Jatim),” tandasnya.

AW dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 8 Mei 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana maksud pasal 378 KUHP. Dengan nomor laporan polisi LPB/577/V/2018/UM/Jatim.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan ini. Hingga status AW yang semula sebagai saksi, dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini berdasar gelar perkara yang dilakukan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (19/9/2019) lalu.

Dikabarkan, AW, dipanggil oleh penyidik pada hari ini guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Akan tetapi, yang bersangkutan mangkir. Namun hingga berita ditulis, belum ada pihak kepolisian yang membenarkan kabar tersebut.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin