Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Pasuruan Dibekuk Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – .Karena mengaku upahnya selama ini tak mencukupinya. Nur Kholis Yazid (20), seorang kuli bangunan ini nekat edarkan sabu. Pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan tersebut. Kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam melakukan aksinya, tersangka ini terbilang cukup cerdik. transaksi barang haram itu terbilang cukup cerdik. Bahkan ia juga pandai mengendalikan bisnis sabu selama ini.
“Tersangka Kholis ini, ternyata sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu kepada para pemesannya,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, saat dihubungi Rabu (30/10/2019).
Pihaknya mengintainya sejak lama. Bahkan beberapa kali dia lolos. Selama pengintaian polisi, Kholis tercatat pernah bertransaksi sebanyak tujuh kali.
Ia kemudian berhasil dibekuk saat berada di tepi jalan di depan TPU Gadingrejo, pada Senin (21/10/2019) lalu. Saat itu, polisi sudah curiga Kholis akan melayani pembeli yang sudah menunggunya.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi menemukan handphone yang kerap digunakan transaksi. Setelah polisi memeriksa pada WhatsApp, yang ternayata terdapat chatting antara Kholis dengan pembelinya.
Selain itu, polisi juga menemukan dua paket sabu di saku celananya berat total mencapai 0,67 gram, saat digeledah.
Tak sampai disitu, polisi juga mengembangkan penangkapan dan mendalami jaringannya. Di rumah tersangka juga digeledah. Rumah yang berada di Jalan Hangtuah ini, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sebuah timbangan elektrik dan 94 plastik klip kosong.
“Kuat diduga, kholis ikut mengkonsumsinya,” ungkap Imam.
Penangkapan terhadap tersangka ini dipastikan polisi bakal menguak jaringan peredaran narkoba di kawasan pesisir pantai utara Kota Pasuruan yang tak asing dengan narkoba.
Kholis dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara.