Hukum

Sidang Kasus Dugaan Penipuan di PN Probolinggo, Saksi Bantah Berlatar Belakang Fee Proyek

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Arie Savitri (44) membantah, kalau kasus dugaan penipuan dengan tersangka Edy Rudyanto alias Edy Geol (48), berlatar belakang fee proyek. Menurutnya, kasus tersebut murni hutang-piutang dan tidak ada sangkut-pautnya dengan proyek yang digarap terpidana.

Hanya saja, perempuan yang tinggal di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran tersebut mengakui, kalau mendapat proyek dari Pemkot Probolinggo. Namun, proyek Penunjukan Langsung (PL) itu dikerjakan oleh terpidana.

Pengakuan tersebut terungkap, saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan tersangka, Edy Rudiyantyo, seorang kontraktor, di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Rabu (29/10/2019) siang. Sidang dengan hakim ketua Darwanto dan hakim anggota Sylvia Yudhiastika dan Anton Saiful itu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, Arie Savitri, Made Pandana Wijaya, suami Arie Savitri, Juniar Oemardiyanto dan Triono Hermanto. Kepada majelis hakim, Arie mengaku, menghutangkan uang Rp 50 juta, ke Edy Rudiyanto alias Edy Geol, atas dasar ingin menolong. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia akhirnya meminjamkan ke suaminya.

Made bersedia meminjamkan uangnya, karena terpidana berjanji akan memberikan atau menyerahkan jaminan yang besarannya sama dengan jumlah uang yang dihutang. Dan benar, Edy Geol menyerahkan cek sesuai janjinya, sehari setelah uang Rp 50 juta masuk ke rekeningnya.

“Oleh suami saya, uang Rp 50 juta itu ditransfer 2 kali. Tanggal 26 November 2018 Rp 25 juta dan sisanya Rp 25 juta ditransfer keesokan harinya, 27 November. Pak Edi menyerahkan cek, 27 November,” jelas Ari.

Kasus hutang-piutang itu kemudian dilaporkan, karena peminjam tidak ada niatan baik untuk melunasi hutangnya. Selain dihubungi tidak bisa, cek yang diserahkan ke Made, setelah hendak dicairkan ternyata tidak bisa. Dan hingga kinipun, terpidana belum membayar sama sekali.

“Kata suami saya, setelah ditanya ke bank, uangnya tidak ada. Jadi cek nggak bisa dicairkan,” tambahnya.

Saat ditanya hakim atas dasar apa, Arie meminjamkan uang ke terpidana ? Arie mengatakan, karena sudah lama menjalin pertemanan dengan Edy Geol. Dan lagi, ia dijanjikan akan diberi fee dari proyek yang dikerjakan. Namun, yang bersangkutan hingga kini belum menepati janjinya.

“Katanya saya mau diberi fee dari proyek saya yang dikerjakan pak Edi. Tapi sampai sekarang, belum,” tandasnya.

Sementara itu, Djando Gadohoka, kuasa hukum Edy Geol mempertanyakan soal proyek yang didapat Arie dari Pemkot. Padahal, menurut Djando, yang bersangkutan bukan kontraktor dan bukan PNS.

“Kok bisa sampean dapat proyek. Apakah sampean PNS atau masih saudara pemilik proyek. Aneh,” tanya Djando ke saksi Arie.

Ia juga mempertanyakan tentang, alasan mengapa di bulan Desember hingga Januari, suami Arie tidak mencairkan cek atas nama Yuniar yang diberi kliennya. Padahal, data yang didapat, di rekening Edi Geol hingga 3 Januari 2019, ada saldo sebesar 144 juta.

“Pertanyaan kami, mengapa di bulan itu ceknya tidak dicairkan. Dan mengapa, suami
sampean tidak nanya ke bank. Apakah uangnya ada atau tidak. Ini, saldonya ada,” ujar Djando sambil menunjukkan data yang ia dapatkan.