Pilkades Serentak di Jombang Diklaim Sukses, Bupati Mundjidah : Partisipasi Pemilih 80 Persen Lebih
JOMBANG, FaktualNews.co-Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengklaim tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak di 287 Desa cukup tinggi, Senin (4/11/2019).
Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dan pantauan di beberapa titik desa, di mana Bupati Mundjidan beserta Wabup Sumrambah dan sejumlah pejabat Forkopimda Jombang memantau jalannya pemungutan suara.
Hasilanya, rata-rata tingkat kehadiran masyarakat yang menggunakan hal pilihnya mencapai lebih dari 80 persen.
“Tingkat kehadiran para warga masyarakan begitu antusias rata-rata 80 persen lebih, ini melebihi Pilpres atau Pilkada, Kesimpulannya masyarakat ini begitu ingin pembaharuan,ingin drsa punya inovasi, ingin desa mereka maju,” ujar Bupati.
Pantauan pertama dilakukan di Desa/Kecamatan Diwek. Dilanjutkan di Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro.
Setelah menyapa masyarakat dan sedikit berbincang dengan panitia serta menemui para cakades di Desa Sidowarek, rombongan bergeser ke Desa Janti Kecamatan Mojoagung, lalu Desa/Kecamatam Sumobito dan berakhir di Desa Sengon Kecamatan Jombang Kota.
Bupati mengimbau kepada masyarakat, setelah pilkades ini tidak ada perpecahan sehingga tali silaturahmi antar-warga tetap terjaga.
Selain itu, bagi cakades yang gagal terpilih, bisa menerima kekalahannya dengan lapang dada.
“Harapan saya setelah ini masyarakat tenang, bersatu lagi, beda pilihan hal biasa, itu dinamika politik. Untuk calon yang kalah saya yakin semua bisa menerima ketentuan yang di Atas,” tandasnya.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, sejauh ini tidak ada gejolak berarti dalam pelaksanaan pilkades yang dilaksanakan oleh ratusan Desa ini.
Namun, dia menegaskan akan terus mengawal seluruh proses dan tahapan Pilkades serentak ini hingga sampai pada penetapan maupun pelantikan cakades terpilih.
Boby mengimbau kepada pihak yang tidak menerima hasil pemungutan suara, akan menempuh jalur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena setelah ini ada banyak tahapan yang harus dialui hingga pada penetapan dan pelantikan cakades terpilih, jadi bagi pihak yang tidak menerima, tidak menggunakan cara anarkistis atau memprovokasi massa yang dapat melanggar hukum. Hendaknya menempuh cara sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.