SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan putusan pidana 20 tahun penjara terhadap Subekti Erfian Budi Utomo (45), terdakwa kurir sabu seberat 4,1 kilogram, di PN setempat, Selasa (5/11/2019).
Amar putusan dibaca langsung oleh Ketua majelis hakim Kabul Irianto itu menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.
“Ketentuannya, bila denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman selama 6 bulan penjara,” ucapnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengungkap tidak sepakat dengan tuntutan penuntut umum untuk menjatuhkan pidana seumur hidup. Sebab, majelis berpendapat, terdakwa merupakan kurir.
“Sementara aktor utamanya, Bela belum tertangkap, sehingga majelis hakim tidak sependapat hukuman seumur hidup sebagaimana surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” jelas Kabul.
Meski tidak menyepakati tuntutan JPU, majelis hakim sepakat dengan penuntut umum dalam penerapan pasal.
Yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa pikir-pikir, begitu pun dengan penuntut umum. “Kami pikir-pikir juga,” ucap Hendi Hardica, JPU Kejari Sidoarjo.
Diketahui, Subekti Erfian Budi Utomo , seorang sopir yang beralamat di Jalan Suropati, Ngaglik, Kota Batu itu diamankan pada 27 Maret 2019 silam.
Ia diamankan pihak Bea dan Cukai Bandara Juanda usai turun dari pesawat via Singapura-Surabaya di Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Terdakwa diamankan setelah petugas mencurigai koper yang terekam x-ray terdapat barang mencurigakan menempel di dinding koper.
Setelah dicek, barang tersebut ternyata sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik dilapisi aluminium foil lalu dilakban coklat dan dimasukkan ke koper pakaian.
Setelah ditimbang sabu itu seberat 4.185 gram atau 4,1 kg. Selain sabu, terdakwa juga membawa uang dollar Amerika senilai U$ 504.
Sementara, dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa hanya menerima pekerjaan tersebut dari Bela.
Terdakwa membawa sabu itu dari Kamboja untuk dikirim ke Jakarta. Namun sebelum dikirim ke tujuan, terdakwa terbang menggunakan pesawat dari Kamboja menuju Malaysia.
Dari Malaysia lebih dulu menuju Singgapura, lalu terbang ke Indonesia, di Terminal Bandara Juanda Surabaya hingga tertangkap pihak Bea dan Cukai dan diserahkan ke Dirnarkoba Polda Jatim. Terdakwa rencananya menuju Jakarta melalui jalur dari Surabaya.
Dari hasil sebagai kurir sabu tersebut, terdakwa rencananya mendapat upah uang dolar Amerika senilai 1.500. Untuk sementara dia hanya diberi uang muka senilai US$ 504.