MOJOKERTO, FaktualNews.co – Membawa sebanyak 22 paket sabu, Rama Andika (25) dan Edo Galuh Saputra (24). Kedua warga Perum Sumput Asri Blok L Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ini, dibekuk anggota Polsek Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi mengatakan, penangkapan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Jatirejo, berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Polsek Jatirejo.
“Dia kami amanakan di simpang Jalan Dinoyo Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Kemugkinam dia menunggu seseorang yang kini masih dalam pengejaran kami,” terangnya Selasa (04/11/19)
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan petugas patroli hanya mendapatkan satu paket sabu yang disimpan di celana pelaku bernama Rama dengan berat 0,27 gram.
Tak berhenti disitu, lanjut Teguh, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku Rama mengaku mendapatkan barang sabu dari temannya, yang kemudian dilakukan pengeledahan di rumah pelaku Edo.
“Di rumah Edo kami dapatkan sebanyak 21 paket sabu siap edar dengan berat 4,12 gram,” jelasnya.
Tak hanya paket sabu siap edar, di rumah Edo pihak kepolisian juga mendapatkan satu timbangan digital, handphone, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 352 ribu, satu unit sepeda motor serta sebanyak 17 plastik klip.
Guna pemeriksaan dan pengembangan, saat ini keduanya tengah diamanakan di sel tahanan Mapolres Mojokerto. ” Kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.