FaktualNews.co

Terdakwa Penyerobotan 23 Hektar Lahan Diadili, Empat Ditahan, Satu Tetap Berkeliaran

Hukum     Dibaca : 970 kali Penulis:
Terdakwa Penyerobotan 23 Hektar Lahan Diadili, Empat Ditahan, Satu Tetap Berkeliaran
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa Umi Chalsum ketika menjalani sidang dakwaan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang menyeret lima terdakwa mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/11/2019).

Kelima terdakwa yang diadili dengan berkas terpisah (split) yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan tiga Notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari, Yuli Ekawati dan Umi Chalsum.

Sementara, empat dari lima terdakwa sudah dijebloskan ke penjara, sedangkan satu terdakwa yaitu Umi Chalsum hingga duduk di kursi pesakitan masih tetap bisa menghirup udara bebas. Ia hanya menyandang status tahanan kota.

Kelima terdakwa itu didakwa secara bergantian oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yaitu Lesya Agastya Nitatama, Ridwan Dermawan, Andik Susanto dan Budhi Cahyono.

Mulanya, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani. Reny didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, surat dakwaan dilanjut ke terdakwa Dyah Nuswantari. Ia didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kemudian dianjut ke Henry J Gunawan.

Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan, Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan mengungkap bahwa kelima terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan 23 hektar yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar tersebut yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu.

Meski begitu, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya tersebut akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut pada sidang pekan depan. Selain itu, dari pihak terdakwa Reny mengajukan penangguhan penahanan sidang yang diajukan kepada Ketua majelis hakim Ahmad Peten Sili.

Budi, tim penasehat hukum Reny mengajukan permohonan pemindahan penahanan untuk kliennya. “Jadi tahanan kota atau tahanan rumah,” ucap Budi usai sidang.

Ia mengaku, pengajuan itu sangat berdasar. Sebab, lanjut dia, kliennya memiliki anak-anak yang masih kecil. Bahkan ada anaknya yang berkebutuhan khusus.

“Sebelumnya, kami juga sudah mengajukan ke jaksa tapi ditolak. Sekarang kami berharap hakim bisa mengabulkan. Klien kami juga ingin sama seperti terdakwa Umi Chalsum yang menjadi tahanan kota,” jelasnya.

Sementara, Jaksa Andik, JPU dalam perkara ini ketika dikonfirmasi mengaku bahwa terdakwa Umi Chalsum ditetapkan tahanan kota karena sakit.

“Itu pengakuannya di Kejaksaan Agung bahwa dia sakit usai operasi di bagian perutnya,” ungkapnya usai sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh