SIDOARJO, FaktualNews.co – M. Sodik Dwi Wicaksono (23), warga Dusun Ngatunan RT 06 RW 02, Desa Kedungringing, Kecamatan Beji, Pasuruan, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, tersangka yang indekos di kawasan Desa Ngampelsari RT 05 RW 02, Kecamatan Candi, Sidoarjo itu berhasil diamankan setelah petugas mendapat laporan.
“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapati tersangka, kami tangkap saat dia berada di kosnya,” kata Heri, Rabu (6/11/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di dalam dompet warna hitam. “Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Gedangan guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dihadapan penyidik, pria yang berprofesi sebagai kuli itu mengaku barang haram itu ia dapat dari seseorang bernama Manjos seharga Rp 200 ribu di Pasuruan. Rencananya, sabu tersebut digunakan bersama-sama temannya. “Belinya urunan dengan teman,” aku Sodik.
Selain itu, selama 4 bulan belakangan, dia mengaku sudah lima kali mengkonsumsi sabu. Alasanya, untuk menambah stamina. “Tidak pernah mengkonsumsi sendiri. Biasanya bersama teman-teman. Ringan aja kalau buat bekerja,” pungkas Sodik.