Kriminal

Ditangkap Polisi, Warga Sidoarjo Mengaku Konsumsi Ganja untuk Ketenangan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Fahrul Rozi Sarjono (30), warga asal Pondok Sedati Asri, Desa Pepe RT 21 RW 10, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sedati. Ia ditangkap lantaran memiliki narkotika golongan 1 berupa tanaman jenis ganja.

Kapolsek Sedati, AKP Inggal Widya Perdana mengatakan, penangkapan seorang penjaga konter Handphone itu bermula dari sebuah informasi, bahwa di rumah tersangka kerap digunakan untuk menghisap ganja.

“Kami pantau lokasi itu, sesuai informasi yang masuk,” katanya, Kamis (7/11/2019).

Begitu mendapati tersangka berada di rumah, petugas yang sebelumnya sudah melakukan penyanggongan langsung menangkapnya.

Pelaku sempat berniat kabur setelah melihat kedatangan petugas. “Sempat ingin kabur, tapi berhasil kami tangkap,” ucapnya.

Setelah digeledah, petugas mendapati daun ganja kering seberat 2,32 gram yang disimpan di saku celana pelaku sebelah kanan. Selain itu, petugas juga menemukan daun ganja kering seberat 34,10 gram yang disimpan di kaleng rokok dan diletakkan di dalam lemari.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka ini kooperatif. Dia mau menunjukkan barang bukti lain,” ungkapnya.

Pemuda yang belum menikah itu, juga mengaku mendapatkan daun ganja kering dari hasil ranjauan. Barang itu ia ambil di kawasan Suramadu seharga Rp 200 ribu.

“Barang saya ambil di Suramadu. Uangnya saya taruh di dekat ranjauan,” aku Rozi.

Selain diedar, pelaku juga mengaku mengkonsumsi ganja baru sekali. Ganja itu dihisap untuk ketenangan diri.

“Biasanya saya hisap kalau lagi santai, agar tenang aja,” pungkas Rozi.

Akibat perbuatannya, pelaku yang dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 tersebut.