FaktualNews.co

Luruk Kantor Kejari, Warga Watesumpak Mojokerto Desak Kasus Dugaan Pungli PTSL Diusut

Hukum     Dibaca : 853 kali Penulis:
Luruk Kantor Kejari, Warga Watesumpak Mojokerto Desak Kasus Dugaan Pungli PTSL Diusut
FaktualNews.co/amanu
Puluhan warga Desa Watesumpak Trowulan saat menggeruduk Kejari Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jumat (8/11/2019).

Mereka mendesak kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, segera diusut tuntas.

Dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Brantas Pungli Sampai Akar-akarnya’, puluhan warga yang datang dari Desa Watesumpak menggelar unjukrasa dengan mendapatkan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.

Puluhan warga itu membawa tumpeng dan dupa. Dupa kemudian dibakar dan mereka pun memulai aksi.

Beberapa aktivis warga berorasi satu demi satu. Intinya, menuntut kasus dugaan pungli PTSL segera diusut tuntas, pelaku dihukum seadil-adilnya.

Warga juga meminta pihak Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menemui mereka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Hariyono dan Kasi Intel, Nugraha Wisnu pun akhirnya menemui massa aksi.

Massa mengatakan agar laporan warga yang sudah disampaikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Selasa (29/10/2019) pekan lalu segera ditindaklanjuti.

Warga juga menyerahkan surat pernyataan agar ditandatangani pihak Kejari Kabupaten Mojokerto. Namun Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariyono menolak.

Agus Hariyono hanya bisa berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait pungli PTLS Desa Watesumpak.

“Kami baru terima laporan ini, terima kasih kami diberikan dorongan untuk melakukan penyelesaian permasalahan ini,” ungkapnya, Jumat (8/11/2019).

Kata Agus Hariyono, kejari akan mempelajari kasus tersebut. Namun kejari tetap akan melihat asas praduga tak bersalah dan fakta.

Pihaknya mengaku perlu meminta keterangan sejumlah warga untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa Watesumpak, terkait kasus dugaan pungli PTLS 2019 tersebut.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, Hendro, menjelaskan, dugaan kasus pungli PTLS tersebut terjadi karena Desa Watersumpak ada program PTLS. Namun, masalah aturan administrasi tidak transparan.

Kata Hendro, pihak panitia dan oknum perangkat desa tidak memberikan kuitansi bukti pembayaran.

Ada 1.300 warga dari lima dusun di Desa Watesumpak yakni Dusun Jatisumber, Watesumpak, Blendren, Prawan dan Kalitangi yang ikut program PTLS.

Dari 1.300 warga yang ikut program tersebut, baru sekitar 10 persen warga yang menerima sertifikasi tanah.

“Untuk biaya tidak ada kesepakatan, oknum menyatakan ada administrasi. Nilainya variatif, mulai Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta, tapi jika dirata-rata Rp366 ribu.

Padahal banyak pemohon yang perekonomiannya kurang mampu, sehingga utang dan menjual barang untuk melakukan pendaftaran. Hasilnya banyak masyarakat yang belum menerima,” tuturnya.

Program pembuatan sertifikat gratis melalui program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tahun 2019 di desa mereka dinilai tidak transparan.

Warga diminta menyerahkan biaya administrasi untuk pendaftaran PTLS oleh panitia dan oknum perangkat desa rata-rata Rp366 ribu. Warga tidak diberikan kuitansi bukti pembayaran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah