SIDOARJO, FaktualNews.co – M Saibudi (46), asal Desa Bocek RT 06 RW 04, Kecamatan Karangploso, Malang, digelandang unit Reskrim Polsek Sedati, Sidoarjo, lantaran membawa kabur mobil rental jenis Suzuki APV nopol N 1215 XL.
Awalnya, bapak tiga anak itu menjalin kerjasama dengan Achmad Fatoni, warga Desa Betro, Sedati.
“Perjanjian sewa menyewa mobil secara lisan, sejak Januari lalu,” ucap Kapolsek Sedati, AKP Inggal Widya Perdana, Sabtu (9/11/2019)
Selama delapan bulan pertama setoran berjalan lancar, dengan biaya Rp 3 juta tiap bulannya. Namun, sejak September, Saibudi mendadak memutus komunikasi dengan korban.
“Tidak bisa dihubungi, uang sewa juga tidak dibayar,” kata Inggal.
Hal tersebut membuat korban gelisah. Apalagi, semua surat kendaraan jenis MPV (Multi Purpose Vehicle alias mobil serbaguna) itu, juga dibawa tersangka. Hingga akhirnya korban melapor ke Mapolsek Sedati.
“Kami sempat melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka. Namun tidak digubris,” terangnya.
Akhirnya, anggota pun menelusuri jejak pelaku. Hingga berhasil mengamankannya di kawasan Desa Ploso, Malang.
“Mobilnya ternyata digadaikan ke orang lain tanpa persetujuan korban, senilai Rp 25 juta,” papar Inggal.
Kepada petugas, Subaidi mengaku nekat menggelapkan mobil rental itu karena jarang ada orderan sehingga tidak bisa membayar setoran.
“Terpaksa saya gadaikan untuk membayar setoran,” aku tersangka yang diancam pasal 378 dan 372 KUHP itu.