Kriminal

Gadaikan Motor Teman, Warga Blitar Diciduk Polisi

BLITAR,FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polres Blitar mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial RA (46), warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pada Senin (11/11/2019) malam.

Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Misdi mengatakan, RA kooperatif saat ditangkap petugas. Selanjutnya, dia digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Menurut Misdi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Vario AG 3610 KBD warna putih.

“Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku dijerat dengan pasal 378 Juncto 372 KUHP, tentang penipuan dan pengelapan. Pelaku terancam empat tahun penjara,” jelas Misdi, Selasa (12/11/2019).

Misdi mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Senin (28/10/2019) bulan lalu. Berawal saat RA minta tolong pada Hendrik, anak korban, untuk mengantarkan dirinya ke rumah temannya yang bernama Pitoyo.

Sesampai di rumah Pitoyo, RA meminta Hendrik pulang dengan memakai sepeda motor yang dia pinjam dari tuan rumah, yakni Pitoyo. Tentu saja Hendrik tidak mau. Dia bersikukuh memilih memakai sepedanya sendiri.

“Nah si tersangka ini memaksa. Dia memaksa Hendrik memakai sepeda Pitoyo dan dia akan meminjam sepeda Hendrik. Alasan bahan bakarnya lebih irit,” terang

Takluk dengan paksaan tersangka, lanjut Misdi, Hendrik pun pulang dengan memakai sepeda motor pinjaman dari Pitoyo.

Yang terjadi selanjutnya, RA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor vario yang dipinjam dari Hendrik. Hendrik dan ayahnya pun mencari ke rumah RA. Informasi yang mereka dapat, sepeda motor telah digadaikan oleh RA.

“Akhirnya korban, ayah Hendrik, ini melapor ke Mapolres Blitar. Kerugian yang dialami diperkirakan sebesar Rp. 22 juta,” pungkas Widi.