Penggerebekan Judi di Blitar, Bandar Cap Jiki Tertangkap
BLITAR, FaktualNews.co – Perjudian Cap Jiki di Dusun Patok Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar meresahkan warga. Laporan yang masuk ke kepolisian Resot Blitar, mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan ke sebuah pekarangan kosong di dusun tersebut. Selanjutnya, penggerebekan pun dilakukan.
Satu orang yang bertindak sebagai bandar dengan inisial SMR (43), warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, berasil ditangkap. Sementara para penjudi lainnya berhasil kabur.
SMR pun digelandang ke Mapolres Blitar. Demikian juga dengan perangkat perjudian berupa kotak jiki, bola tenis dan uang Rp. 440 ribu, diamankan sebagai barang bukti.
“Ada laporan yang masuk ke petugas yang menyebut di Dusun Patok Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar kerap digelar perjudian Cap Jiki,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Misdi, Rabu (13/11/2019).
Menurut Misdi, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Minggu (10/11/2019) lalu. Berkas penyidikan terhadap tersangka SMR saat sedang dikerjakan petugas.
“SMR dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Misdi.