SIDOARJO, FaktualNews.co-Muslimin (39), bapak bejat yang tega menyetubuhi putrinya sendiri, sebut saja Mawar (17) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (14/11/2019). Anehnya, terdakwa berlagak linglung ketika duduk di kursi pesakitan.
Sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Tirta terpantau dari luar bahwa terdakwa bergeleng-geleng sambil menunjuk ke telinga dan kepalanya. Gerak-gerik itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dan Penasehat Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan setempat mendatangi terdakwa.
Henrie Ahwan, penasehat hukum terdakwa mengaku bahwa saudara terdakwa mengaku tidak bisa ngomong dan mendengar. “Kata terdakwa tidak bisa dengar dan ngomong, dia bilang sakit,” ucapnya menirukan ucapan terdakwa.
Meski terdakwa Muslimin sempat berlagak linglung. Namun sidang yang diketuai Eni Sri Rahayu tetap dilanjutkan. Bapak bejat asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu didakwa memaksa dengan ancaman terhadap anak kandungnya sendiri untuk melakukan persetubuhan.
Perbuatan terdakwa itu dilakukan sekitar tahun 2017 lalu, ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Korban dipaksa terdakwa untuk melayani nafsu bejatnya ketika kondisi rumah sedang sepi setiap hari Jum’at, ketika korban sedang libur sekolah.
“Korban sedang libur sekolah ada di rumah. Sementara, ibu korban sudah berangkat kerja sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin, usai sidang.
Ketika ibunya tidak ada di rumah itulah terdakwa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Korban dipaksa terdakwa agar menuruti semua kemauannya. Kalau tidak mau menuruti, terdakwa mengancam akan membunuh ibu dan adiknya,” ungkap Rochida ketika menyampaikan seperti dalam dakwaan.
Karena ketakutan atas ancaman terdakwa itulah korban terpaksa menuruti semua kemauan terdakwa. Ironisnya, terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya setiap hari Jum’at.
“Itu dilakukan setiap hari Jum’at saat korban sedang libur sekolah,” jelas Rochida.
Aksi bejat terdakwa kepada korban itu sudah dilakoni selama tiga tahun tanpa diketahui oleh ibu maupun keluarga korban lainnya. Bahkan, korban juga sempat mengeluh bagian perus sakit ketika berada di tempat neneknya di daerah Kediri.
Namun, setelah dicek di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kediri, korban positif hamil dengan kondisi kandungan lemah. “Korban sempat ditanya ibunya karena hamil itu. Namun tidak berani mengaku karena ancaman terdakwa. Kandungan akhirnya dikuret atas persetujuan terdakwa,” urainya.
Aksi kejam terdakwa itu bukan sampai situ saja, terdakwa justru kembali melampiaskan nafsu bejatnya hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine. Ketika dites korban dinyatakan positif hamil.
Korban akhirnya tak tahan ketika didesak oleh pihak sekolah hingga akhirnya mengungkap bahwa selama ini dipaksa bapaknya untuk melayani nafsu bejat itu.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian dan baru diketahui ibu dan keluarga korban. Kini korban telah melahirkan anak hasil kekejaman bapaknya itu.
Atas perbuatannya itu, kini terdakwa didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan atau pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.