Hukum

Jadi Joki Balap Liar di Sidoarjo, Pembalap Profesional asal Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka

SIDOARJO, FaktualNews.co-Aditya Rifky (22), asal Gempol Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, joki balap liar di Jalan Raya Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo hingga menabrak penonton yang videonya viral, ditetapkan menjadi tersangka.

Raditya alias Adi Ucil asal Gempol Pasuruan dikabarkan biasa dikontrak oleh Berkah Alam dalam event resmi drag race.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 311 ayat 3 dan atau 311 ayat 4 Undang-undang lalu lintas. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ungkap Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Eko Iskandar, Jumat (15/11/2019).

Setelah jadi tersangka, Adi Ucil juga langsung ditahan oleh petugas.

“Ya, dia ditahan. Selain untuk memudahkan proses lanjutan atas penanganan perkara ini, juga untuk pengembangan perkaranya,” lanjut Eko.

Sepeda motor yang dipakai Adi Ucil untuk balapan dan sempat menabrak penonton juga sudah diamankan polisi. Motor itu disita petugas sejak Kamis petang.

Selain masalah balap liar, polisi sedang mendalami unsur pidana dalam perkara ini. Termasuk perjudian yang ada dalam balapan itu. Tentang penyelidikan kasus perjudiannya, Satlantas bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Semoga dalam waktu dekat semua bisa terungkap. Supaya aksi-aksi balapan liar dan perjudiannya yang banyak meresahkan masyarakat itu tidak terjadi lagi di Sidoarjo,” imbuh mantan Kasat Lantas Polres Pasuruan ini.