Politik

Pilbup Sidoarjo 2020, KPU Segera Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

SIDOARJO, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo bakal segera mengumumkan persyaratan calon perseorangan atau jalur independen untuk pemilihan bupati (Pilbup) 2020 mendatang.

Ketua KPUD Sidoarjo Mukammad Iskak mengatakan pengumuman syarat pencalonan jalur perorangan akan diumumkan mulai tanggal 25 November mendatang.

“Hingga 14 hari kedepan. Kami umumkan secara luas, termasuk menggunakan media masa,” ucapnya ketika dihubungi FaktualNews.co, Jum’at (15/11/2019).

Miftakul Rohma, anggota KPUD devisi teknis penyelenggaraan menambahkan terkait syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal harus mendapat dukungan 90.843 dukungan minimal 10 kecamatan dari 18 kecamatan di Sidoarjo.

Menurut dia, penetapan jumlah dukungan calon independen itu sesuai dengan pasal 41 ayat 2 item d Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati, Kabupaten Sidoarjo masuk kategori kabupaten dengan daftar pemilih tetap dalam pemilu terakhir di atas 1 juta.

Dengan demikian, menurut Rohma, syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPT terakhir yaitu 1.397.570 lalu dikalikan 6,5 persen jumlahnya sebanyak 90.843 dukungan meliputi surat pernyataan dukungan dan KTP,” sebutnya.

Meski demikian, pihaknya berharap bagi masyarakat yang ingin maju mencalonkan Bupati melalui jalur perseorang harus memahami prosedur syarat yang ditetapkan.

“Harapan kami memahami syarat itu. Nanti pasti akan kami publikasikan,” pungkasnya.