FaktualNews.co

Kapolres Lumajang Sebut 4 Dugaan Tindak Pidana oleh Perusahaan Qnet

Hukum     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Kapolres Lumajang Sebut 4 Dugaan Tindak Pidana oleh Perusahaan Qnet
Faktualnews/muji lestrari
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat beber kasus dugaan perdagangan uang ilegal

LUMAJANG, FaktualNews.co-Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebut ada empat dugaan tindak pidana yang dijalankan oleh perusahaan Qnet.

Empat dugaan kejahatan ini adalah, tindak pidana penipuan, perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan, menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar.

Arsal mengatakan, sindikat white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dijalankan oleh Qnet beserta mitra perusahaannya sangat canggih dan rapi.

Bahkan, kata dia, asosiasi penjualan langsung yang tugasnya melakukan verifikasi pun kebobolan, hingga selama puluhan tahun mereka bisa menjadi anggota asosiasi.

“Sulit sekali membongkar kejahatan mereka karena mereka berlindung di balik legalitas perusahaan. Bahkan penipuan investasi yang telah dijalankan selama 21 tahun tak terlihat oleh APLI, padahal APLI bertugas melakukan pengawasan,” kata Kapolres, Minggu (17/11/2019).

Sejauh ini, kasus dugaan penipuan bisnis skema piramida yang menyeret perusahaan Qnet (PT QN International Indonesia / PT. QNII) juga dijalankan oleh beberapa perusahaan sekaligus.

Berdasarkan hasil ungkap penyidik Polres Lumajang, perusahaan tersebut merupakan satu sindikat, diantaranya, PT QN International Indonesia, PT Amoeba Internasional serta PT Wira Muda Mandiri.

Ketiga perusahan ini bertanggung jawab atas penipuan investasi yang dilakukan selama kurang lebih 21 tahun di Indonesia.

“Demikian canggih dan rapihnya mereka menjalankan aksinya, sehingga membutuhkan pengetahuan dan ketelitian tingkat tinggi untuk bisa mengungkap penipuan investasi yang mereka lakukan,” tandasnya.

Arsal menambahkan, ketiga perusahaan tersebut selama ini berbagi peran dimana PT QN International Indonesia (pemilik brand Q-NET) bertugas mengurus legalitas perusahaan dengan memanfaatkan celah hukum yang berada di Indonesia.

Sehingga, jika terjadi masalah pada perusahaan yang telah berafiliasi dengan PT QNII, maka payung hukum milik PT QNII lah yang akan digunakan sebagai tameng.

“Hal ini terjadi saat PT Amoeba Internasional di sidik oleh Kepolisian, maka yang diperlihatkan legalitasnya adalah milik PT QNII,” pungkas Arsal.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah