Parlemen

Pengerjaan Peningkatan Jalan di Trenggalek Disoal Warga, Dewan Sidak ke Lokasi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pengerjaan peningkatan jalan yang menghubungkan Desa Craken dengan Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), serta tidak memenuhi standar mutu, disoal warga.

Menanggapi aduan warga, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Terkait hal itu, Komisi III langsung melakukan pengecekan di lokasi. Dan kita melihat, untuk aspal hotmix yang sempat diviralkan masyarakat di medsos, itu ternyata sudah diperbaiki,” ungkap Ketua Komisi III, Sukarodin, Senin (18/11/2019).

Diakui Sukarodin, terkait proyek pengaspalan yang sempat menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu, telah bikin gerah banyak pihak. Karena biaya yang digelontorkan pemerintah sangat besar, namun kwalitasnya dinilai buruk.

Dijelaskan, sebagaimana data dari Unit Layanan Pekerjaan (ULP) Kabupaten Trenggalek, bahwa paket pekerjaan tersebut adalah peningkatan jalan antara Desa Craken-Ngulungkulon dan Nambak-Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan, dengan pagu anggaran Rp 13,5 miliar.

Anggaran tersebut bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. Sedangkan pemenang tender adalah PT Ridlatama Bangun Utama (RBU) Mojokerto dengan nilai penawaran Rp 10,8 miliar.

“Terkait hal itu, kelihatannya sudah diperbaiki semua. Namun, progres pekerjaannya yang sangat lambat. Dan diperkirakan saat ini masih sekitar 28 persen dari target,” tuturnya.

Menurut Sukarodin, sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni pada 25 November 2019. Sementara pegerjaannya belum sampai separuhnya, baik dari sisi volume maupun spesifikasi lain.

“Untuk itu, Komisi III pun belum bisa memberikan kesimpulan, karena memang pekerjaan masih berjalan. Kita tunggu saja sampai diserahterimakan kepada Pengguna Anggaran (PA), baru dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.

Disampaikan Sukarodin, jika hasil pekerjaan buruk atau tidak sesuai RAB maupun spesifikasi, tatkala sudah selesai, maka semua akan ada mekanismenya. Tidak serta merta bisa diputuskan, karena harus melibatkan banyak stakeholder.

“Komisi III tidak dalam kapasitas mengadili atau sebagai penentu keputusan. Kita tunggu saja. Jangan terburu-buru, sebab saat ini masih tahap pengerjaan dan masih ada waktu penyelesaian,” tuturnya.

Ditambahkan Sukarodin, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi mengenai itu.

“Sehingga ada penjelasan konkrit, baik dari sisi teknis maupun non teknis atas aduan temuan masyarakat di lokasi pekerjaan kemarin,” pungkasnya.