SIDOARJO, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Fera Anggraeni (38), warga Krajan Barat RT 28 RW 06, Kecamatan Krian, Sidoarjo lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) itu bermula dari informasi yang didapatkan tentang maraknya penyalahgunaan Narkoba di kawasan Krian.
“Kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba AKP Indra Nadjib, Selasa (19/11/2019).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Ngawi, anggota berhasil mendeteksi tersangka yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
“Setelah identitasnya kami kantongi, langsung dilakukan penyergapan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Tersangkapun digelandang petugas bersama dengan barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan polisi tersangka Fera mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria yang bernama Keri dengan cara diranjau di depan pasar Krian. Tersangka juga mengakui kalau dirinya baru dua kali ini memesan sabu.
“Masih kami lakukan pengembangan, termasuk mencari penyuplai barang haram itu. Tersangka, kita jerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Indra.