Biaya PTSL Desa Tanjung Pecinan Situbondo Disoal Warga
SITUBONDO, FaktualNews.co-Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo disoal Putro, warga Dusun Kaliasin, desa setempat.
Pasalnya, dia mengaku ditarik biaya Rp 500 ribu. Padahal sesuai ketentuan biaya PTSL hanya Rp 150 ribu.
“Katanya biaya untuk PTSL itu hanya Rp 150 ribu, tapi saya kok diminta Rp 500 ribu. Uang tersebut saya bayar langsung kepada Kepala Dusun (Kadus) Kaliasin,” ujar Putro, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, pendaftaran PTSL terjadi tiga bulan lalu. Agar proses pembuatan sertifikat cepat selesai, oknum Kasun berinisial YS meminta dirinya membayar Rp 500 ribu.
Namun, setelah membayar uang sesuai yang diminta, ternyata hingga kini sertifikat tanahnya belum selesai.
“Waktu membayar itu sekitar 3 bulanan yang lalu dan sampai sekarang belum selesai. Padahal uang itu saya dapat dari pinjam,” bebernya.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kadus Kaliasin, Yosep mengaku tidak tahu menahu tentang pembayaran PTSL yang lebih dari Rp 150 ribu.
Sebab, selama ini yang dilakukan kepada warganya hanya meminta Rp 150 ribu. Itupun dibuktikan dengan kuitansi dari panitia PTSL. “Kalau ada penarikan lebih dari itu, saya tidak tahu,” elak Yosep.
Penjabat (Pj) Desa Tanjung Pacinan Kecamatan Mangaran, Andi mengataku belum tahu tentang aturan PTSL yang ada di desanya. Sebab, dirinya masih baru menjabat sebagai Pj di Desa Tanjung Pecinan.
“Saya baru di Desa ini dan belum tahu aturan PTSL, baik biaya dan lain lainya. Jadi berapa yang diminta tidak tahu,” kata Andi.