SIDOARJO, FaktualNews.co-Khoirul (37), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krian.
Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang perusahaan PT Sinar Sosro yang berada di kawasan Krian, senilai Rp 57 juta. Padahal dia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 14 tahun.
Kapolsek Krian Kompol Moh Kholil mengatakan, tersangka ditangkap setelah perusahaan melaporkan ke Mapolsek Krian.
“Sebelumnya tersangka sudah disomasi oleh perusahaan, tapi tidak ada itikad baik. Oleh karena itu dilaporkan ke sini (Polsek Krian),” kata Kholil, Kamis (21/11/2019).
Kholil menceritakan, berdasarkan pengakuan tersangka, bapak dua anak, dan sudah bekerja 14 tahun diperusahaan tersebut, nekat menggelapkan uang tersebut karena terhimpit utang kepada perusahaan.
“Tersangka memiliki hutang Rp 57 juta kepada perusahaan. Karena gajinya Rp 4 juta sebulan tidak cukup untuk mengangsur utang dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka ini kemudian nekat menggelapkan uang perusahaan,” ucap kholil.
Modus tersangka ini, sambung Kholil, seperti kasus penggelapan uang perusahaan pada umumnya. Yakni dia mengambil uang tagihan kepada konsumen, namun tidak disetorkan. “Diperusahaan, tersangka ini sebagai pemasaran,” ungkap Kholil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.