SIDOARJO, FaktualNews.co – Rumiati (44), warga Dusun Tawangsari RT 05 RW 02, Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo. Ia ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib mengatakan, penangkapan karyawati PT Young Tree Stella tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Satreskoba Polresta Sidoarjo. “Langsung kami tindak lanjuti,” katanya, Kamis (21/11/2019).
Beberapa ciri-ciri sudah dikantongi, petugas langsung mencari keberadaannya. Ketika melihat seseorang yang dimaksud berada di kawasan Sepande, Sidoarjo, petugas langsung melakukan penangkapan. “Tersangka ini mondar-mandir. Kami datang dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Setelah digeledah, petugas mendapatkan satu poket sabu yang disimpan di dalam wadah ponsel. “Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Indra menceritakan, ibu tiga anak itu awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan Ifa, meminta untuk membelikan sabu. Pesanan itu diiyakan oleh tersangka, kemudian tersangka menghubungi Fani untuk membeli sabu senilai Rp 400 ribu.
Tak lama berselang, Fani datang menemui tersangka yang waktu itu berada di salon kawasan Sedengan Mijen, Krian dan meminta uang. Kemudian dibelikanlah barang haram tersebut. “Tersangka ini memberi Fani uang Rp 50 ribu untuk imbalan,” katanya.
Setelah sabu ditangan tersangka, tersangka menghubungi pemesan dan sepakat bertemu dikawasan Desa Sepande. “Belum sempat transaksi, tersangka ini kami amankan. Saat ini, kami tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya.