Perceraian di Jombang Didominasi Pasangan Muda, Gugatan 80 Persen Diajukan Pihak Istri
JOMBANG, FaktualNews.co – Sampai pekan ketiga Bulan November, kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, mencapai 145 perkara.
Kasus ini merupakan yang tertinggi dari 33 jenis perkara yang ditangani PA Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan oleh Humas PA Kabupaten Jombang, AH Thoha, Kamis (21/11/2019).
Dirinya mennyebut, sejak awal bulan November, ada sekitar 145 kasus. Dimana diantaranya, 36 kasus cerai talak dan 109 kasus cerai gugat.
Cerai talak adalah perceraian di mana yang mengajukan perceraian adalah suami terhadap istrinya, sementara cerai gugat adalah gugatan cerai oleh istri kepada suaminya.
“Ya kebanyakan memang setiap bulannya ya cerai gugat, bulan ini saja sampai hari ini ada sekitar 109 kasus cerai gugat yang masuk ke PA,” terangnya kepada KabarJombang.com.
Dalam sehari saja, dirinya menambahkan ada sekitar 10 kasus perceraian yang masuk. Dimana bisa di presentasikan 80 persen pihak istri yang menggugat cerai suami.
“Kebanyakan memang istri yang menggugat suami, sisanya kebalikannya,” tandasnya.
Menyusul, tingginya kasus perceraian di Jombang pada bulan November ini, kebanyakan dialami oleh pasangan usia dini. “Rata-rata kasus cerai ini terjadi pada pasangan muda, umur sekitar 25-35 tahun,” jelasnya.
Menurut Thoha, kasus cerai pada sampai akhir November tahun ini lebih banyak dibanding dengan bulan yang sama pada tahun 2018. Tahun lalu pada bulan November angka perceraian kurang dari seratus kasus.
Banyak faktor yang menjadi penyebab pasangan memilih untuk berpisah. Namun demikian, Thoha menyebut yang paling mencolok adalah faktor ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
“Rata-rata memang karena kasus ekonomi. Setengahnya, sekitar 50 persen karena karena ketidaksiapan mental akibat menikah di usia dini,” kata dia.
Lebih jauh Thoha mengatakan, pihak pengadilan agama kesulitan untuk menyatukan pasangan yang sudah mengajukan cerai ke PA.
“Kalau sudah masuk ke PA akan sulit untuk rujuk mas denga mencabut pengajuan cerainya. Kebanyakan memang kalau sudah ke PA hubungan keluarganya sudah tidak dapat diselamatkan,” pungkasnya.
Penulis: Anggit Puji Widodo