SIDOARJO, FaktualNews.co – Muh Tris Nurdiansyah (28) dan Muh Reza Saputra (21), yang keduanya asal Desa Sidokumpul RT 25 RW 05, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sidoarjo Kota. Demikian ini, lantaran menganiaya tetangganya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, Ipda Ali Machmud mengatakan, kakak beradik tersebut dilaporkan Ngatiman (59) korban, usai dikepruk balok paving saat membangun saluran air dikampungnya. “Tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan,” katanya, Jum’at (22/11/2019).
Ali menambahkan, kedua tersangka saat itu hendak menemui kepala desa yang saat itu berada di pembangunan saluran air dan menanyakan terkait pembangunan saluran air tersebut.
“Disana (tempat bembangunan saluran air.red) juga ada korban yang sedang membangun saluran air,” terangnya.
Saat itu, kedua tersangka sempat terlibat cekcok dengan kepala desa. Melihat kejadian itu, korban mencoba untuk menasehati tersangka agar berbicara sopan dengan kepala desa. Nahas, tersangka yang naik pitam, langsung memukul kepala korban dengan paving hingga berdarah.
“Sebelum dikepruk paving, kedua tersangka dan korban juga sempat terjadi adu mulut. Karena kesal, pelaku langsung memukul kepala korban hingga mengalami luka serius dengan lima jahitan,” terang Ali.
Tidak terima dengan ulah kedua preman kampung itu, korban melapor ke Mapolsek Sidoarjo Kota. Berbekal laporan itulah, polisi langsung memburu tersangka dan berhasil meringkus kedua tersangka di rumah neneknya.
“Tersangka dijerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya.