SIDOARJO, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus ibu dan anak yang terjerat kasus Narkoba. Ia adalah Widjati (50) dan Rendi Ardiansyah, warga Desa Kasak RT 03 RW 03 Krian, Sidoarjo.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi tentang semakin maraknya peredaran narkoba di kawasan Krian. “Setelah kami selidiki ternyata ada dua terduga, yaitu ibu dan anak,” katanya, Sabtu (23/11/2019).
Indra menambahkan, penangkapan pertama kali yakni Rendi kemudian ibunya. Mereka tidak bisa berkutik setelah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,30 gram di rumahnya. “Ada lima klip plastik yang jumlahnya 1,30 gram,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, tersangka Widjati mengaku menjalankan bisnis haram tersebut bersama anaknya. Sebelum diamankan petugas, Widjati mengaku menyuruh anaknya untuk membeli sabu-sabu dengan menyerahkan uang Rp 300 ribu.
Bahkan ponsel miliknya digadaikan demi mendapatkan barang haram itu. “Setelah diperoleh, sabu-sabu itu dipecah menjadi lima plastik. Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tentang narkotika,” ucapnya.