FaktualNews.co

Jika Terbukti Cabuli Gadis 15 Tahun di Mojokerto, IDI Bakal Beri Sanksi Oknum Dokter

Hukum     Dibaca : 1669 kali Penulis:
Jika Terbukti Cabuli Gadis 15 Tahun di Mojokerto, IDI Bakal Beri Sanksi Oknum Dokter
FaktualNews.co/Amanu
Ketua IDI Cabang Mojokerto, dr Rasyid Salim.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dokter spesialis kandungan dr AD, yang diduga menjadi pelaku pencabulan gadis berusia 15 asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, memantik reaksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto.

Asosiasi profesi dokter ini pun turun tangan dan untuk mencari apakah ada pelanggaran kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki) dalam kasus ini.

Ketua IDI Cabang Mojokerto, dr Rasyid Salim SpKJ mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada dr AD, atas dugaan kasus pencabulan, pihaknya harus lebih dulu memastikan adanya pelanggaran Kodeki dalam kasus yang membelit dr AD.

Karena campur tangan IDI di kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini, sebatas ranah etika profesi kedokteran.

“Kami menunggu klarifikasi dulu, apakah dia (dr AD) melanggar etik atau tidak. Kalau ini bersifat personal, tidak melanggar etik profesi kedokteran, IDI tidak ikut-ikut. Kalau ranah etik, IDI akan bertindak,” kata dr Rasyid, Senin (25/11/2019).

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Kodeki, Rasyid mengaku akan melakukan beberapa hal. Salah satunya dengan meminta informasi hasil penyidikan dari Polres Mojokerto dan menunggu hasil klarifikasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terhadap dr AD.

Jika pihaknya menemukan pelanggaran Kodeki, lanjut Rasyid, maka dr AD akan dibawa ke sidang Komisi Etik Kedokteran (KEK) di tingkat Cabang Mojokerto dan Wilayah Jatim.

Data yang berhasil dihimpun, terlapor merupakan seorang dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Dalam sehari-hari terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.

Usai korban dikenalkan oleh terlapor dan di ajak ke tempat praktek, korban langsung di ajak masuk kedalam ruagan terlapor. Disana korban di ajak ngobrol dan di suruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan.

Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN (30) orang yang mengenakan PL kepada terlapor. Pada saat itu AN menunggu di ruang tamu praktek sebesar Rp 500 ribu.

Hingga kini, dokter AD selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas