FaktualNews.co

Oknum Dokter Puskesmas Kapongan Situbondo, Terancam Dilaporkan ke IDI 

Peristiwa     Dibaca : 865 kali Penulis:
Oknum Dokter Puskesmas Kapongan Situbondo, Terancam Dilaporkan ke IDI 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Korban yang memilih tidak bersekolah, karena malu divonis menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dokter Winoto, salah satu dokter umum yang bertugas di Puskesmas Kapongan, terancam dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia Situbondo oleh LBH Mitra Santri. Itu dilakukan lantaran oknum dokter tersebut dinilai melanggar kode etik profesinya.

Pasalnya, meski bocah kelas IV SD berinisial AR (10) belum diperiksa, namun dr Winoto memberikan keterangan medis jika AR menderita penyakit vitilogi. Itupun disampaikan langsung didepan umum  kepada AR, kalau penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan.

Pembina LBH Mitra Santri Situbondo Abdur Rahman menegaskan, jika pernyataan yang disampaikan salah seorang  dokter Puskesmas Kapongan, Situbondo itu, dinilai sudah melanggar kode etik profesi dokter. Yang jelas, dokter boleh menyampaikan hasil medis pasien. Itupun setelah pasien melalui proses pemeriksaan.

“Diakui vonis penyakit vitiligo yang  diderita AR  memang benar. Namun, kami menilai dr Winoto tetap salah, mengingat dia  belum memeriksa AR,”ujar Abdur Rahman, Kamis (24/8/2023).

Menurut dia, dirinya tidak habis pikir bagaimana perasaan si anak begitu mendapatkan vonis dari dokter, begitupun ibu yang mendampinginya. Apalagi, sang dokter hanya melakukan pemeriksaan kasat mata tanpa membawa anak tersebut ke ruangan untuk diperiksa.

“Tugas dokter memeriksa dan menyampaikan sesuai dengan rekam medis. Tidak bisa dokter langsung spontanitas menyatakan penyakit seseoang hanya dengan pandangan mata saja tanpa ada rekam medis,”bebernya.

Lebih jauh Abdur Rahman menegaskan, karena dr Winoto memvonis AR menderita penyakit vitiligo didepan umum,  dengan alasan penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan. Sehingga membuat korban AR trauma. Bahkan, AR tidak mau sekolah setelah divonis menderita penyakit vitiligo.

“Oleh karena itu, LBH Mitra Santri Situbondo akan melaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang menaungi profesi dokter,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, bocah AR yang divonis menderita penyakit vitiligo itu, mengalami trauma. Bahkan, dia masih enggan bersekolah dan tidak mau bertemu dengan teman-temannya, pasca mendapatkan vonis secara langsung dari  dr Winoto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN