FaktualNews.co

Kasus Suap Pabrik Aqua, Dua Perangkat Desa Grobogan Jombang Ditahan Kejaksaan

Hukum     Dibaca : 1900 kali Penulis:
Kasus Suap Pabrik Aqua, Dua Perangkat Desa Grobogan Jombang Ditahan Kejaksaan
Faktualnews/benny hendro
Dua perangkat desa Grobogan Jombang yang ditahan kejaksaan.

JOMBANG, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menahan Suhardi (55) dan Zainul Udin Fairuzi (46), dua perangkat Desa Grobogan Mojowarno Jombang.

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap rencana pendirian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua di Desa Grobogan.

Kedua tersangka dijebloskan di Lapas Kelas ll B Jombang, sebagai tahanan titipan Kejari, Senin (25/11/2019).

Kasi Intel Kejari Jombang, Harry Achmad mengungkapkan, proses hukum atas kasus tersebut di kejari sudah sampai pada tahap 2 dan dilakukan penahahan terhadap kedua tersangka.

“Yakni Suhardi, Kepala Dusun Sukorejo Desa Grobogan, dan Zainul Udin Fairuzi, Kaur Pemerintahan Desa Grobogan,” kata Harry Achmad.

Harry Achmad menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dan Ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus penyuapan rencana pendirian pabrik air minum tersebut, selain kedua tersangka, sebelumnya pada Oktober 2018, terdapat Agus Hadi Cahyono (49), Kades Grobogan nonaktif. Dia terdakwa utama dan sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kades Grobogan non-aktif ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam.

Agus menerima uang sekitar Rp 449.664 juta yang diserahkan pihak pengembang. Tapi yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 174 juta. Sisanya dibagikan ke sejumlah perangkat desa setempat, diduga Suhardi dan Zainul Udin Fairuzi, yang kini ditahan kejari.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags