FaktualNews.co

Enam Remaja Pelaku Kekerasan di Pasuruan, Digaruk Polisi

Peristiwa     Dibaca : 659 kali Penulis:
Enam Remaja Pelaku Kekerasan di Pasuruan, Digaruk Polisi
FaktualNews.co/Aziz/
Para pelaku beserta barang bukti dari aksi kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, FaktualNews.co – Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, menangkap  enam  pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama sama. Ditangkapnya pelaku yang kerap melakukan aksi serupa di tempat lain ini, setelah polisi mendapat laporan dari warga yang merupakan kerabat korban.

Keenam pelaku yang ditetapkan tersangka ini, setelah korban dikeroyok beramai-ramai di lokasi kejadian di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Minggu (24/11/2019) subuh.

“Korban ini dikeroyok dengan menggunakan sapu ijuk,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Slamet Santoso, Selasa (26/11/2019).

Korban yang diketahui bernama Anggi BI (18), asal Jalan Kolonel Sugiono III D/58 RT/RW 03/04 Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, hingga babak belur, bahkan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar.”Penangkapan tersangka berdasar keterangan dari saksi-saksi,” papar dia.

Keenam tersangka diantaranya adalah  AG (18), DN (17) asal Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, RG (17), asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, SF (16), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, IB (17) dan SH (19), asal Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Polisi berhasil mengamankan pakaian korban, potongan gagang sapu ijuk, sebuah kalung asesoris milik korban, dan pakaian tersangka dijadikan barang bukti.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12  tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin