Advertorial

Komisi A DPRD Jombang Sidak Tower Ilegal di Mojoagung

JOMBANG, FaktualNews.co – Rombongan Komisi A DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) tower ilegal yang berada di kawasan Mojoagung.

Komisi A DPRD Jombang mendatangi bangunan tower ilegal milik PT Technindo Global Fortace di Dusun Karobelah Satu, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang Jawa Timur.

Tak hanya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tower ilegal tersebut juga sempat didemo oleh warga setempat.

Hal ini dikarenakan masyarakat sekitar khawatir bangunan tower tersebut akan mengganggu kesehatan anak-anak dan ibu hamil.

Dalam tinjauannya, rombongan Komisi A DPRD Jombang turun langsung ke lokasi pembangunan tower yang saat ini telah disegel Satpol PP Jombang.

Berdasarkan keterangan ketua Komisi A DPRD Jombang, Ahmad Basuki Rahmat, setelah berkunjung ke lokasi pendirian tower, rombongan langsung beralih ke Kantor Desa untuk melakukan klarifikasi pemerintah desa.

Informasi yang diperoleh dari hasil hearing dengan warga Desa Karobelah terdapat aktivitas penerobosan segel Satpol PP oleh pekerja dari PT Technindo Global Fortace.

Andik menambahkan, Komisi A meminta pemerintah desa untuk mengawasi tower tersebut dan melaporkan pada Satpol PP bila terdapat aktivitas yang mencurigakan.

Sebelum adanya kelengkapan izin, pembangunan tower tersebut tidak boleh dilanjutkan kembali.

Lebih lanjut, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono menambahkan ada ketentuan yang berlaku sesuai Permen Kominfo No 2 Tahun 2008 mengenai pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi.

Pihak pengusaha tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan apapun sebelum kelengkapan izin dikeluarkan oleh instansi terkait.