FaktualNews.co

Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perda Kepada Perangkat Desa dan Pelaku Dunia Usaha

Advertorial     Dibaca : 1051 kali Penulis:
Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perda Kepada Perangkat Desa dan Pelaku Dunia Usaha
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni
Kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran perda yang digelar Satpol PP Kabupaten Blitar di Balai Kecamatan Gandusari, Selasa (26/11/2019).

BLITAR, FaktualNews.co– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Pembinaan Penyuluhan dan Pencegahan Pelanggaran Perda bagi para pengusaha di Kecamatan Gandusari pada Selasa (26/11/2019).

Dalam kegitan ini hadir sejumlah perangkat desa dan kelurahan serta perwakilan pengusaha di bidang peternakan, home industri makanan hingga toko swalayan.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinar Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR Kabupaten Blitar.

Kabid Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Blitar, Hari Supriyadi mengatakan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang membuka usaha melek peraturan daerah (Perda). Satpol PP yang merupakan penegak perda, juga mempunyai tugas dalam meyosialisasikan Perda kepada masyarakat.

“Perda yang dibuat pemerintah daerah ini perlu disosialisasikan ke masyarakat supaya ditindaklanjuti. Kepada pelaku usaha dengan mengikuti perda yang ada akan nyaman saat bekerja nantinya,”kata Hari Supriyadi.

Menurut dia, dalam membuka suatu usaha salah satu terpenting adalah pengurusan perizinan. Dengan mengurus izin nantinya pengusaha akan mendapat pendampingan dari dinas teknis terkait.

Misal usaha peternakan ayam, nantinya akan mendapat pembinaan dari dinas peternakan dan DLH supaya limbah kotoran ayam tidak mencemari lingkungan dan menuai protes masyarakat.

Jika nantinya pengusaha menemui permasalahan terkait usaha, pemerintah siap melakukan pendampingan. Dimana ini semua bisa didapatkan bila pengusaha mengurus izin resmi di pemerintah.

“Satpol PP sebagai penegak perda ketika menemui pengusaha belum mengurus izin kita bentuk usaha persuatif. Agar segera mengurus izin sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (*/kmf)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh