FaktualNews.co

Sidang Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, PN Surabaya Digeruduk Buruh

Hukum     Dibaca : 1005 kali Penulis:
Sidang Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, PN Surabaya Digeruduk Buruh
FaktualNews.co/Dofir/
Para buruh nampak duduk-duduk di depan Gedung PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP) SPSI, Kota Surabaya. Menggelar aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuna Nomor 16, Sawahan, Selasa (26/11/2019).

Aksi digelar dalam rangka mengawal sidang putusan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, dengan terdakwa pihak CV Morodadi.

Salah seorang koordinator aksi, Namin, menuturkan, kelompoknya mendatangi gedung PN Surabaya untuk menekan pihak hakim supaya bersikap adil ketika menjatuhkan vonis dalam sidang kali ini.

“Kita datang kesini untuk menekan, semoga hakim yang ada di dalam memberikan putusan seadil-adilnya bagi kepentingan buruh,” ujar Namin.

Peserta aksi juga mendorong agar hakim mengindahkan tuntutan jaksa, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi buruh.

Menurut Namin, tuntutan jaksa terlalu ringan bila dibandingkan dengan isi dakwaan, yang mendakwa CV Morodadi melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Didalam UU tersebut dijelaskan, bahwa pengusaha yang membayar upah dibawah UMR bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

“Tuntutan jaksa ini malah dikenakan denda 100 juta (rupiah) dan pidana penjara hanya dua bulan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap para hakim dapat memenuhi tuntutan buruh dengan menjatuhkan vonis pidana dan denda sesuai UU yang berlaku.

Untuk diketahui, CV Morodadi dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini produsen velg yang berlokasi di Sidotopo Wetan, Surabaya tersebut, telah membayar pekerjanya jauh dibawah UMR.

“Dulu pada tahun 2014 kami hanya diberi upah Rp 800 ribu per bulan, itu UMR dari pemerintah sudah Rp2 juta an, sampai sekarang ya masih dibawah UMR,”tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin