Hukum

Pemuda Ingusan di Sidoarjo, Cabuli Wanita Usia 27 Tahun

Sering Nonton Video Porno

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dampak sering melihat video porno sangat berbahaya, apalagi bagi seorang bujang, bahkan bagi anak di bawah umur. Dampak itulah yang menyeret MC, bocah  usia 15 tahun asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo.

MC diadili karena kasus pencabulan terhadap DW, perempuan berusia 27 tahun yang tak lain masih tetangganya sendiri disertai pencurian dengan kekerasan. Kini, MC harus meringkuk dibalik jeruji setelah hakim tunggal Eni Sri Rahayu menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa anak berhadapan hukum (ABH) MC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan cabul.

“Perbuatan MC sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP dan 290 KUHP,” ucap Eni dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum tersebut, Kamis (28/11/2019).

Meski demikian, putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 2 tahun 6 bulan.

Sementara dalam amar putusan mengungkap bahwa kejadian itu sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Pagi agak siang dalam keadaan rumah korban sepi. Ketika bocah 15 tahun tersebut masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Niatnya ingin mencuri karena sudah dua kali masuk ke rumah korban ketika dalam keadaan sepi. Nyatanya, ketika hendak mencuri, MC malah melihat korban dan anaknya yang masih bayi sedang tertidur di kamar.

Melihat itulah MC lantas berfikiran kotor seperti yang dilihat dalam video porno selama ini. Apalagi, MC selama ini melihat korban sering memakai daster ketika menyapu halaman rumah.

Otak kotorpun berimajinasi, MC lalu mendatangi korban dan membekap dengan bantal. Korban sempat melawan, namun tenaga MC justru semakin kuat dan beringas menjambak rambut dan membentur-benturkan ke lantai.

Karena korban tak berdaya dan takut nyawanya terancam akhirnya berlagak pingsan. Ketika itulah MC meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Belum sampai puas, bayi yang sedang tidur itu terbangun. MC akhirnya tidak melanjutkan aksinya.

Ironisnya, sebelum keluar dari pintu yang sama, MC mengambil uang Rp. 50 ribu di dashboard motor korban yang terparkir di dalam rumah. Sementara, sesaat setelah kejadian itu, korban lalu bertemu dengan tetangganya melaporkan bila telah dianiaya dan dicabuli MC.

Kejadian itu lalu disampaikan tetangganya ke orang tua korban dan suaminya. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Krian, hingga sampai ke meja hijau PN Sidoarjo.