Hukum

Sidang Perdana Gugatan ke Polres Lumajang, Digelar

KEDIRI, FaktualNews.co – Setelah sempat ditunda pada (21/11/2019) yang lalu, sidang praperadilan kasus penyitaan barang milik Direktur PT Amoeba Internasional dan PT AWI oleh Polres Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Kamis (28/11/2019) digelar.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan gugatan dan praperadilan oleh kuasa hukum Direktur PT Amoeba Internasional dan PT AWI, M Sholikhin.

“Ada beberapa poin yang kita bacakan tadi, diantaranya yakni terkait legalitas perusahaan, dimana selama ini kami dianggap Ilegal, disini tadi kami menunjukan legalitas seperti akta pendirian, ada NPWP, surat keterangan domisili, ada pengurus, daftar perusahaan, ada izin perdagangan,” jelas M Sholikhin.

Ia juga menjelaskan, pada sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendatangkan saksi ahli untuk melihat dokumen yang dimiliki PT Amoeba dan PT AWI.

“Pendatangan saksi ahli itu untuk menunjukan bahwa kami adalah perusahaan yang sah dan berhak menjalankan bisnisnya di negara ini,” ungkapnya.

Menurut Sholikhin, hubungan kerjasama antara perusahaan Qnet dan perusaan kliennya adalah perdagangkan produk. PT AWI mempunyai barang dan dibeli Qnet kemudian dijual kembali.

“Barang nya PT AWI banyak yang disita penyidik. Apa hubungannya perkara ini dengan BB yang diambil dari PT AWI. Mereka tidak ada tersangka, saksi, TKP ada di Indonesia, tidak ada satu pun di Lumajang. Masalah PT AWI itu,” kata dia.

Selain itu, Sholikhin juga tetap menyinggung Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menghentikan kasus yang menjerat PT Amoeba dan PT AWI. Bahkan Polri pun juga pernah memeriksa kedua perusahaan tersebut namun lagi-lagi kasus itu dihentikan.

“Polda dahulu juga pernah memeriksa kami, namun dihentikan kasusnya. Kenapa dihentikan karena kasus ini bukan tindak pidana namun Perdata. Besok akan kita datangkan juga ahli bahwa perusahaan ini memang legal.”tegasnya.

Sementara itu, Abdur Rohim Kuasa Hukum Polres Lumajang, siap memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum kedua perusahaan.

“Hari ini sidang pembacaan gugatan praperadilan dengan beberapa revisi. Kami sikapi itu dengan jawaban besok pada sidang selanjutnya.” ucapAbdur Rohim.

Pihaknya juga meyakinkan dalam penanganan perkara itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ini laporan terdahulu bukan berarti yang sekarang. Korban bermula dari Lumajang, jadi disampaikan jika tidak ada saksi dari Lumajang, kami sampaikan ada. Korban ada, sehingga penyidik berani angkat perkara ini dan selanjutnya pernah digelar di Polda Jatim, dan dikembalikan ke Polres Lumajang.” Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kuasa hukum PT Amoeba Internasional dan PT AWI melakukan praperadilan dan menggugat Polres Lumajang dengan gugatan Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.