FaktualNews.co

Polsek Tembelang Hentikan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

Hukum     Dibaca : 1675 kali Penulis:
Polsek Tembelang Hentikan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
FaktualNews.co/benny hendro
Kapolsek Tembelang Iptu Sarwiaji saat membeberkan penghentian kasus dugaan perselingkuhan oknum perangkat desa.

JOMBANG, FaktualNews.co-Polsek Tembelang Polres Jombang menghentikan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan dengan teradu EZ, oknum perangkat Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Penghentian penyelidikan tersebut, setelah pengadu LI istri dari EZ mencabut pengaduannya di Polsek Tembelang. Selain, dalam penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti petunjuk.

Kapolsek Tembelang, Iptu Sarwiadji menuturkan, awalnya pada 20 Oktober 2019 lalu, LI, warga Dusun Melik Desa Bedahlawak, mengadukan perkara dugaan perselingkuhan suaminya, EZ.

Dalam pengaduannya, LI menyatakan, EZ ketahuan berada di rumah warganya, perempuan inisial EN hingga larut malam. EZ kemudian diamankan warga.

Atas aduan LI, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk LI, istri EZ.

Selain itu, polisi juga memvisum EN yang dituduh melakukan perzinahan dengan oknum perangkat desa tersebut.

“Dari pemeriksaan para saksi dan yang diduga pelaku, dan dari hasil visum RSUD Jombang hasilnya negatif. Negatif dalam arti tidak melakukan hubungan badan pada saat itu,” kata Kapolsek Jumat (29/11/2019).

Sesuai dengan hukum acaranya, kata Sarwiadji, perkara ini merupakan delik aduan absolut atau delik (tindak pidana) yang hanya dapat diproses apabila diadukan orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

“Dan karena pengaduan sudah dicabut istri terduga pelaku, maka perkara ini dinyatakan sudah selesai,” tegas mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini.

Pihak korban mencabut delik aduan absolut pada 21 November 2019. Setelah dilakukan pencabutan, kata Sarwiadji, dirinya akan mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Akan segera kami ajukan SP3. Karena ada laporan resmi ke sini dan kami tindaklanjuti. Kami tidak menemukan bukti petunjuk yang mengarahkan ke perbutaan itu. Jadi, dengan adanya surat pernyataan pencabutan ini, perkara ini kami hentikan dan akan kami ajukan SP3,” tandasnya.

Ssurat pernyataan pencabutan laporan perkara dari pengadu ditandatangani pengadu LI di atas materai Rp 6000 disaksikan dua orang dan diketahui Kades Bedahlawak Anang Fansyuri. berstempel pemerintah desa.

Sarwiadji menegaskan, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya telah berjalan sesuai rel dengan prosedur yang ada, dan melangkah jauh dengan melakukan pembuktian, termasuk visum.

“Apabila ada pro-kontra di masyarakat, silakan dikoordinasikan dengan pihak terkait, Pemerintahan Desa, kecamatan hingga kabupaten,” pungkas Sarwiadji.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags