SIDOARJO, FaktualNews.co – Riska Dian Lestari (25), warga Desa Panjunan RT 01 RW 01, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap, lantaran usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Najib mengatakan, penangkapan janda muda itu bermula dari informasi yang dikantongi polisi sebelumnya, bahwa warga desa Panjunan itu kerap mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung memantau pergerakan ibu dua anak itu. Saat dipastikan didalam rumah, polisi langsung melakukan penggrebekan.
Saat digeledah dan ditemukan barang buktinya, tersangka tak mampu mengelak. “Satu poket sabu seberat 0,24 gram, sebuah alat hisap, kami temukan di rumah tersangka,” katanya, Minggu (1/12/2019).
Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku jika dirinya memang usai menggelar pesta sabu bersama seorang pria bernama Hendro (DPO). Namun saat petugas datang, Hendro berhasil melarikan diri.
Sebelumnya, tersangka memang dihubungi Hendro untuk diajak pesta sabu-sabu. Tak lama kemudian, Hendro datang ke rumah tersangka dengan membawa sepoket sabu. Barang haram itu juga hasil patungan.
“Riska membayar Rp 100 ribu dan Rp 250 ribu dari Hendro,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Riska harus mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Guna terus menekan peredaran narkotika, polisi juga terus bergerak memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan itu.