Sempat Kabur, Dua Wanita Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pencabulan Diduga Dilakukan Oknum Dokter
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah kabur dari panggilan polisi dalam kasus pencabulan gadis berusia 15 yang diduga dilakukan oleh oknum dokter, dua wanita SC alias Cicik dan RT alias Iyem, akhirnya di periksa polisi.
Keduanya merupakan saudara dari AR (30), wanita asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, yang mengenalkan dan mengantar korban ke tempat praktik dr AND, di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa 11 saksi dalam perkara pencabulan gadis berusia 15 asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Diantaranya yakni korban, ibu korban sebagai saksi pelapor, AR, dr AND, Cicik, 5 staf di tempat praktik dr AND, serta saksi ahli dokter RSUD Prof dr Soekandar yang mengeluarkan visum korban.
“Terbaru, kita sudah periksa dua wanita yang sebelumnya mangkir dalam panggilan. Keduanya adalah SC alias Cicik dan RT alias Iyem, keduanya kita periksa pada Sabtu (30/11/201919) dengan didampingi kuasa hukumnya, ” ungkap Dewa, Senin (1/12/2019).
Pemeriksaan keduanya, lanjut Dewa, tak lepas dari kasus pencabulan gadis berusia 15 asal Jatirejo. Keduanya sebagai saksi penting karena dianggap mengetahui kronologi sebelum korban diantar AR ke tempat praktik dr AND.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan keterangan Cicik dan Iyem masih dirasa kurang untuk mengungkap kasus ini. Sebab itu, pihaknya akan kembali memanggil AR, korban dan dr AND untuk diperiksa sebagai saksi, pada Rabu (4/12) dan Kamis (5/12) mendatang.
“Surat panggilan sudah kami layangkan hari Sabtu kemarin untuk ketiganya (korban, AR dan dr AND). Kami memerlukan keterangan tambahan,” terangnya.
Data yang dihimpun, terlapor merupakan seorang dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Dalam sehari-harinya, terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula, saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AR (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.
Usai korban dikenalkan oleh terlapor dan diajak ke tempat praktik, korban langsung diajak masuk ke dalam ruangan terlapor. Di sana, korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan.
Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AR, orang yang mengenalkan PL kepada terlapor, yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktik sebesar Rp 500 ribu.
Hingga kini, dokter AND selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu.