Pencabulan Gadis SMP Hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Selangkah Lagi Penetapan Tersangka
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dugaan kasus pencabulan siswi SMP hingga hamil 7 bulan asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto terus didalami oleh pihak kepolisian. Terkhir polisi mengaku selangkah lagi pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka. Statusnya saat ini masih kita naikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka, Rabu (03/12/2019).
Dia mengatakan, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Dan hasilnya, polisi menemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada adanya kasus pencabulan.
Selain telah memeriksa beberapa saksi. Seragkaian proses penyelidikan yang dilakukan, penyidik juga sudah menaikan kasus pencabulan yang diduga dilakukan JP, warga asal Kecamatan Jetis ini ke tahap penyidikan.
Naiknya status penyidikan, lanjut Waroka, setelah petugas menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa yang berlangsung Maret lalu. “Sudah mengarah ke situ. Tapi, penetapan itu menunggu kita gelarkan dulu sebagai tahapannya,” terangnya.
Selain itu, petugas juga sudah melakukan sinkronisasi data base di hotel kelas melati di kawasan Jalan Raya Bypass Mojokerto. Lokasi yang disebut ditempati untuk melakukan aksi pencabulan.
“Dalam database tercatat, terduga pelaku di tanggal itu memang sedang check in di hotel tersebut,” tegasnya.
Database tersebut sama dengan keterangan korban dan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik. Di antaranya, ayah korban sebagai pelapor, dan satu saksi lagi yang mengetahui perkara.
Sesuai fakta yang didapat penyidik, bidikan itu juga mengarah pada JP sebagai pelaku.
Meski diketahui JP sudah berkeluarga dan mempunyai tiga anak. Namun, akibat perbuatan pelaku, korban LR, yang statusnya masih pelajar kelas IX ini harus menanggung beban psikologis. Bahkan, korban terancam putus sekolah lantaran harus fokus pada tumbuh kembang janin yang tak lama lagi akan lahir. ’
Terbongkarnya dugaan pencabulan berawal dari perubahan pada tubuh korban. Orang tua korban curiga, setelah mengetahui perut putrinya perlahan membuncit. Setelah curiga akhirnya korban pun mengaku.
Ayah korban akhirnya melaporkan dugaan asusila dan kekerasan anak ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto.
Dugaan persetubuhan ini berlangsung Maret lalu. Mulanya, korban dijemput terlapor di sebuah jembatan di area Kecamatan Jetis, mengendarai sepeda motor Honda Vario. Keduanya lalu berboncengan menuju hotel kelas melati yang berada di Jalan Raya Bypass Mojokerto.