FaktualNews.co

Cara Kerja Sindikat Pembobol Kartu Kredit di Surabaya, Diungkap Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1150 kali Penulis:
Cara Kerja Sindikat Pembobol Kartu Kredit di Surabaya, Diungkap Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus pembobolan kartu kredit.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim membongkar sindikat pembobol kartu kredit di Surabaya, sebanyak 18 tersangka diamankan. Antara lain,  AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.

Dalam sebulan, keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar 400 US$ atau setara dengan Rp 48 juta. Sedangkan setahun, bisa mencapai Rp 6 miliar.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya, mengungkapkan bagaimana cara kerja sindikat ini hingga omset yang didapat sangat fantastis.

Pertama, dengan menggunakan aplikasi checker. Tersangka lebih dulu memeriksa akun-akun kartu kredit yang masih aktif dan bisa digunakan. Kebanyakan akun tersebut milik warga Amerika dan Eropa.

“Disitu nanti kelihatan mana saja akun yang aktif dan bisa digunakan,” kata Cecep, Rabu (4/12/2019).

Begitu mengetahui akun kartu kredit yang aktif, pelaku kemudian melakukan spamming terhadap akun tersebut untuk memperoleh data pribadi hingga bisa membobol dana yang ada.

Dana tersebut oleh pelaku dipakai untuk biaya pemasangan iklan di Google. Yakni iklan sebuah perusahaan besar yang berada di Australia. Tugas pemasangan iklan ini dikerjakan oleh Tim Developer, bagian dari sindikat ini.

“Pertama Tim Spammer mengambil data CC (akun kartu kredit), kemudian dikasih ke developer. Karena masuk ke advertising, dia harus bayar. Lha yang dipakai untuk membayar adalah dana dari kartu kredit orang lain yang dibobol,” terang Cecep.

Dari jasa pemasangan iklan inilah, sindikat meraup keuntungan mencapai Rp6 miliar setahun. Keuntungan tersebut didapat dari Google maupun dari perusahaan yang diiklankan.

Keuntungan mengalir ke beberapa rekening tabungan milik HK. Kemudian dibagi secara komisi dan gaji bulanan laiknya karyawan pada umumnya.

“Satu bulan mereka digaji Rp 1 juta, dan komisi 10 persen setiap bertransaksi,” tutupnya.

Akibat aksi pembobolan kartu kredit, para pelaku dikenakan Pasal 30, Pasal 32, Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancamannya hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin