FaktualNews.co

Takut Diceraikan Suami, Perempuan Asal Trenggalek Ini Nekat Culik Bayi Tetangga

Kriminal     Dibaca : 997 kali Penulis:
Takut Diceraikan Suami, Perempuan Asal Trenggalek Ini Nekat Culik Bayi Tetangga
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka saat diamankan Polres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Polres Trenggalek membongkar dan meringkus dua tersangka penculikan bayi laki-laki usia 24 hari, putra pasangan suami istri (pasutri) Achmad Rozikin-Siti Komariah warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Trenggalek, Kamis (5/12/2019).

Kedua tersangka tak lain adalah tetangga korban sendiri, yakni Wulandari (20) dan inisial DN usia di bawah umur warga Desa Buluagung, Karangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka penculikan bayi yang terjadi di Desa Buluagung, Karangan.

“Tersangka ada dua orang, Wulandari dan DN masih di bawah umur. Untuk saat ini keduannya berikut barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (5/12/2019).

Dijelaskan Calvijn, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, hanya sekitar 4 jam telah berhasil meringkus tersangka DN dirumahnya.

Kemudian setelah diinterogasi DN mengaku, ia suruhan Wulandari dengan iming-iming mendapat uang Rp 40 juta.

Mendapat pengakuan dari DN serta barang bukti lain yang disita dan berdasarkan pembicaraannya melalui WhatsApp, petugas langsung mengejar terduga Wulandari yang saat itu berada di Desa Ngares Kecamatan/Kabupaten Trenggalek

“Mereka dalam menjalankan aksinya, DN yang mengambil bayi. Kemudian Wulandari yang menyiapkan sepeda motornya. Jadi mereka membawa kabur bayi berboncengan sepeda motor,” jelasnya.

Begitu petugas tiba di rumah terduga Wulandari, sambung Calvijn, ditemukan yang bersangkutan sedang menggendong bayi. Setelah diamati, ternyata bayi tersebut bukan bayinya, melainkan bayi yang diculiknya.

“Dari pengakuannya, Wulandari nekat melakukan perbuatan itu karena ia takut diceraikan suaminya. Sebab sudah dua tahun menikah belum memiliki keturunan,” imbuh Calvijn.

Dikatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UURI No: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya, pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Disampaikan Calvijn, peristiwa penculikan bayi itu berawal pada Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, usai ibu si bayi menyusui bayinya, ia tertidur.

Namun posisi bayi saat itu tidur di tengah dengan kerudung bayi. Sedangkan kedua neneknya tidur di luar kamar bayi

Pada saat bangun dari tidurnya, korban langsung membuka tutup kerudung bayi dan ternyata anaknya sudah tidak ada.

Mengetahui hal itu mereka langsung mencari keberadaan sang bayi, namun tidak diketemukan.

“Pascakejadian, nenek tengah pergi ke mushola untuk salat Subuh dan pintu bagian belakang tidak dikunci. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk menculik bayi,” terangnya.

Setelah dicari-cari, tambah Calvijn, bayi tidak juga ditemukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah