FaktualNews.co

Atap Pendapa Kecamatan Jenggawah Ambruk, Dinas dan Rekanan Berpolemik

Peristiwa     Dibaca : 733 kali Penulis:
Atap Pendapa Kecamatan Jenggawah Ambruk, Dinas dan Rekanan Berpolemik
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Warga menopang kerangka atap pendapa Kecamatan Jenggawah yang ambruk.

JEMBER, FaktualNews.co – Terkait kasus ambruknya atap ruang pendapa Gedung Kantor Kecamatan Jenggawah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Terpadu (PRKT) dan Cipta Karya mengaku sudah kirimkan surat pemberhentian pengerjaan kepada rekanan. Sebaliknya, pihak rekanan mengaku belum menerima surat tersebut. Pengerjaan proyek pun dilanjutkan, bahkan kini sudah mencapai 70 persen.

Plt. Kepala Dinas PRKT Cipta Karya Deni Wijananto kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memberikan surat pemberhentian pengerjaan pada rekanan tertanggal masa berlaku kontraknya.

Namun, kata Deni, hal ini tidak diindahkan oleh rekanan dan tetap dilakukan pengerjaan sehingga terjadi ambruknya pembangunan pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah beberapa waktu lalu itu.

“Pelaksanaan pengerjaan dilakukan sejak 24 Juli 2019-21 November 2019 lalu. Tetapi sejak pengerjaan sampai batas akhir baru sekitar 55 persen pengerjaan selesai dilakukan oleh rekanan,” kata Deni.

Ia menjelaskan, setelah masa kontrak pengerjaan habis, pihaknya sudah mengirimkan surat beberapa kali kepada rekanan untuk melakukan pemberhentian pekerjaan. “Tetapi tidak digubris oleh rekanan, sehingga terjadi kejadian seperti kemarin itu,” ungkapnya.

Lanjut Deni, untuk lebih lanjut pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Jadi Dinas PRKT dan Cipta Karya masih akan menunggu hingga hal itu selesai.

“Belajar dari pengalaman ini, kami berharap ke depan, segala prosedur pembangunan harus ditaati oleh rekanan, PPK, konsultan dan berkoordinasi dengan Dinas,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua LPSE Jember Muhammad Kosim menyampaikan, untuk proses lelang pengerjaan pembangunan pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prosesnya, PPK mengajukan lelang dan dilakukan proses oleh LPSE kemudian rekanan mendaftar, lalu dilakukan proses tawar menawar kemudian ditentukan pemenang lelangnya,” ulasnya.

Untuk rekanan yang menang dalam lelang pembangunan ini, tidak memiliki catatan hitam. “Karena jika memiliki catatan hitam maka akan terlempar melalui sistem,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Andya Breka Konstruksi Andun Sulistyo Darmawan menepis jika dirinya menerima surat penghentian pengerjaan proyek.

“Bahkan penggarapan terus kami lakukan sesuai tanggung jawab kami, pengerjaannya pun sudah 70 persen,” kata Andun.

Katanya, granit sudah datang, atap terpasang, dan tinggal finishing bangunan.

“Tidak pernah ada (surat putus kontrak). Wong kita masih boleh disuruh kerja kok, dengan skema denda berjalan seperti biasanya,” ungkapnya.

Dia mengatakan dirinya kecewa atas pernyataan yang menyudutkan dirinya. “Kalau sudah keluar surat waktu itu, ya ngapain kita masih kerja terus sampai terjadi kecelakaan itu,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh