Birokrasi

Kades Terpilih di Sumenep,Tak Bisa Seenaknya Ganti Perangkat Desa

SUMENEP, FaktualNews.co – Kendati berdasarkan  regulasi diamanatkan kepala desa memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Namun tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan.

Pernyataan itu, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya. Jum’at (6/12/2019).

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, itu wewenang kepala desa. Tapi di dalam memberhentikan dan mengangkat, tidak bisa sewenang-wenang. Kades memiliki kewenangan tapi tidak bisa sewenang-wenang,” sebutnya.

Bagaimana teknisnya, lanjut mantan Kepala Dinas Sosial ini, dalam pemberhentiannya, harus ada alasan kuat, bisa berhenti atau diberhentikan.

“Perangkat desa berhenti, bisa karena mengundurkan diri atau meninggal dunia. Diberhentikan karena alasan lain yang prosedural,” imbuhnya.

Selain alasan prosedural, kepala desa pun harus melalui persetujuan camat setempat. Sehingga tidak diperkenankan secara sepihak menerbitkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian perangkat desa.

“Untuk memberhentikan perangkat, kades butuh rekomendasi camat, tidak boleh serta merta muncul SK pemberhentian dan pengangkatan. Camat pun pasti dalam mengeluarkan rekomendasi melalui prosedur yang diatur,” tegasnya.