FaktualNews.co

Oknum Karyawan Bank Mega Situbondo Dipolisikan  

Peristiwa     Dibaca : 1708 kali Penulis:
Oknum Karyawan Bank Mega Situbondo Dipolisikan  
FaktualNews.co/istimewa
Kantor Bank Mega Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co –  Oknum karyawan Bank Mega Situbondo, diduga menggelapkan uang calon nasabahnya. Korbannya adalah Johanes Hariyanto (53), warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya yang diduga menggelapkan uang calon nasabahnya sebesar Rp 50 juta. Fitra Selvia Ariyanto (32), oknum karyawan Bank Mega Situbondo, yang warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, dilaporkan  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Diperoleh keterangan, aksi penipuan dan penggelapan uang milik korban Johanes Hariyanto itu terjadi pada 28 Januari 2019 lalu. Saat itu, terlapor mendatangi toko korban di Desa Gudang, Kecamatan Asembagus dan menawarkan program copper sebagai nasabah baru  Bank Mega.

Karena tertarik dengan program yang ditawarkan terlapor, dengan bunga yang sangat  menggiurkan. Korban langsung menyerahkan uang dengan nominal sebesar Rp50 juta sebagai persyaratan. Selanjutnya, terlapor menyerahkan slip tanda setoran awal kepada korban.

Ironisnya, setelah sekitar lima bulan menyetorkan uang sebesar Rp 50  juta sebagai tabungan awal, korban mendatagi kantor Bank Mega Situbondo. Tujuannya untuk menanyakan langsung tabungannya.

Ternyata uang sebesar Rp 50 juta tidak disetorkan ke Bank Mega, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Mengetahui uang Rp50 juta tidak disetorkan ke Bank Mega, saya berusaha menghubungi terlapor melalui ponselnya. Namun, terlapor terkesan tidak ada itikad baik, hingga saya melaporkan kasus penggelapan uang ini ke Mapolres Situbondo,”kataa Johanes Hariyanto, Jum’at (6/12/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri, membenarkan laporan kasus tersebut dengan terlapor oknum karyawan Bank Mega Situbondo bernama Fitra Selvia Ariyanto.

“Dalam laporan itu, korban membawa barang bukti slip setoran yang ditandatangani langsung terlapor,” kata Iptu Ali Nuri.

Menurutnya , untuk menindaklanjuti  dan mendalami laporan kasus tersebut. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya, termasuk akan memanggil korban dan terlapor.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin