Simpan Senpi, Mantan Kades di Pasuruan Diamankan Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Pasuruan, akhirnya mengamankan ST (66), mantan Kepala Desa (Kades) Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Demikian ini setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan pertimbangan. Meski ST dalam kondisi tak mampu berjalan, pelaku tetap ditahan.
Kapolresta Pasuruan, AKBP Dony Alexander, mengatakan, diamankannya ST, yang punya pengaruh di lingkungan warga sekitar ini, lantaran kedapatan mempunyai bondet hingga senjata api (senpi) rakitan tanpa izin dari pihak berwenang.
“Pelaku tetap kami proses dan ia harus mempertanggung jawabkan dihaadapan hukum,” ujar Kapolres, pada awak media, Kamis (5/12/2019).
Diamankannta ST, asal Dusun Sumber, Sumberdawesari, Kecamatan Grati, berawal saat warga menemukan berbagai jenis bondet dan sajam. Saat itu pada Kamis (20/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB warga menemukan barang mencurigakan di area tegal Sengon di dusun setempat. Ternyata dicek berisi berbagai bondet hingga senjata tajam.
Rinciannya, terdapat tiga buah bom ikan (bondet) warna hitam, sebuah bondet warna merah, sebilah golok, sebilah pedang, sebuah senjata api rakitan, hingga enam butir amunisi.
Setelah dilakukan penyelidikan ditambah keterangan saksi-saksi, barang-barang berbahaya itu, milik ST. Ia diamankan di rumahnya Selasa (3/12/2019) lalu.
Polres juga akan mendalami temuan barang yang sengaja diletakkan di lokasi oleh ST. Ia disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan dan menyimpan bahan peledak dan sajam tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal dihukum mati, dan minimal 20 tahun penjara.