Kriminal

Terjaring OTT, Dua Oknum Kepala SD di Situbondo Belum Ditetapkan Tersangka

SITUBONDO,FaktualNews.co-Dua oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Situbondo, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para guru penerima sertifikasi.

Padahal, penangkapan terhadap dua oknum Kepala SD di Kecamatan Asembagus, Situbondo, di Kantor Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kecamatan Asembagus itu sudah lebih dari 24 jam,

Dua oknum Kepala SD yang terjaring OTT itu AR (50), Kepala Sekolah (Kasek) SDN III Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dan DR (56), Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, kasus dugaan pungli dua oknum Kepala SD di Kecamatan Asembagus, Situbondo masih didalami penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Situbondo.

“Penyidik masih belum menetapkan dua oknum Kepala SD sebagai tersangka karena penyidik Tipikor Polres Situbondo masih mendalami kasus dugaan Pungli tersebut. Jadi tunggu saja bagaimana perkembangannya,” ujar Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri.

Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan pungli terhadap para guru penerima sertifikasi, dua oknum kepala SD di Kabupaten Situbondo, Rabu (4/12/2019) diringkus Tim Satgas Saber Pungli Polres Situbondo, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selain menangkap kedua oknum di Kantor Korwil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kecamatan Asembagus, Tim Satgas Saber Pungli Polres Situbondo, juga mengamankan barang bukti uang Rp 21 juta, yang diduga hasil terhadap para guru penerima sertifikasi.

Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti buku catatan rekap dan penerima, serta barang bukti enam lembar kertas yang berisi catatan penyetor.

Untuk memudahkan proses penyelidikan dugaan pungli tersebut, kedua oknum Kasek SD itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.