FaktualNews.co

Maling Motor di Pasuruan Nyaris Tewas Dimassa

Kriminal     Dibaca : 1015 kali Penulis:
Maling Motor di Pasuruan Nyaris Tewas Dimassa
FaktualNews.co/istimewa
Pelaku Hasyim yang diperiksa di Mapolsek Bangil.

PASURUAN, FaktualNews.co – M Hasyim (32), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, nyaris tewas dihakimi massa. Demikian ini setelah kepergok mencuri motor di area parkiran lapangan Bulutangkis “Masyhur” di Jalan Bader, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Beruntung pelaku yang saat beraksi bersama temannya pada Jum’at (6/12/2019) petang itu selamat dari amukan massa. Namun demikian, dia babak belur setelah mendapat pukulan dan tendangan berkali-kali dari massa yang sudah terkendali emosinya.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian, langsung membawa Hasyim ke Mapolsek Bangil, untuk diproses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Bangil, Aiptu Agus Sucipto saat dikoinfirmasi, Sabtu (7/12/2019), membenarkan adanya kasus pencurian motor itu.

“Pelaku diamankan warga setelah kepergok mencuri motor matic milik korban bernama Munir yang di parkir di lapangan bulutangkis, saat pemiliknya sedang berolahraga,” paparnya.

Sucipto menjelaskan, bahwa pelaku bersama temannya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) mengambil motor korban dengan menggunakan kunci T.

Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang. Lalu, korban berteriak maling, sehingga membuat kedua pelaku lainnya kabur sambil bawa motor korban.

Teriakan korban, sontak warga sekitar lokasi kejadian berdatangan dan tanpa komando mengejar pelaku. Tak pelak, M Hasyim, berhasil ditangkap saat berusaha kabur dengan motornya karena menabrak gerobak bakso, hingga dihajar warga.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah kota dan Kabupaten Pasuruan,” jelas Sucipto.

Hingga saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif. Sementara polisi terus mengembangkan kasus curanmor tersebut, untuk menguak jaringan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka Hasyim bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin