FaktualNews.co

Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti

Hukum     Dibaca : 781 kali Penulis:
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti
FaktualNews.co/Fatur/
Kajari Situbondo, saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman depan Kajari Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNesw.co -Memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2019. Kejaksanaan Negeri (Kejari) Situbondo, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki  kekuatan hukum tetap (Inkrah), Senin (9/12/2019). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan perkara mulai awal  Januari – Nopember  2019.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, dilaksanakan di halaman  depan  Kantor Kejari Situbondo. Dilakukan secara bersama-sama Kajari Nur Salmet, Wakapolres Situbondo, Kompol Iswahab, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dan Kepala Rutan Situbondo, Alip Purnomo.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang  dimusnahkan diantaranya adalah sebanyak 77 karung kerang sisir bundar, 40 karung kerang susur bundar.

Selain itu, sebanyak  24 bungkus serbuk bahan peledak  seberat 50 gram, 10 bendel sumbu bahan peledak,  satu  bungkus plastik, pisau dan sarungnya,  sebilah  sabit, satu  kapak,  satu  lembar kertas rekapan, togel, puluhan gram narkoba jenis sabu.Serta barang bukti ribuan butir obat, dan ribuan jamu tanpa izin yang siap edar.

Sebelum  memusnahkan sejumlah barang bukti, dalam momen peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2019, Kejari Situbondo dan Polres Situbondo, membagikan bunga  dan stiker anti korupsi kepada para pengguna jalan yang sedang melintas. Dengan  harapan, warga Situbondo ikut berpartisipasi dalam mencegah korupsi.

Kepala Kejari Situbondo Nur Slamet mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sejumlah barang bukti pada  momen peringatan hari anti korupsi sedunia Tahun 2019. Sedangkan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sejumlah  perkara yang ditangani kejaksaan  sejak awal Januari hingga akhir Nopember    2019.

“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,”ujar Nur Slamet.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin